Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA

Jasa Raharja Samarinda Adakan Evaluasi Jaminan Korban Kecelakaan

Kompak.id, Samarinda – PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda bersama BPJS Kesehatan Cabang Samarinda mengadakan Sosialisasi dan Evaluasi Jaminan Korban Kecelakaan bersama 16 Rumah Sakit di Kota Samarinda Periode Tahun 2021 dan Triwulan I Tahun 2022 di Hotel Horison Samarinda, Selasa (21/6/2022).

Kegiatan ini dihadiri Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda Pahala Hendra Hasian, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Mangisi Raja Simarmata dan Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Samarinda Iptu Henny Merdekawati.

Turut hadir jajaran ketiga instansi tersebut serta perwakilan dari 16 rumah sakit yang berada di Kota Samarinda. Digagasnya kegiatan ini adalah bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Jasa Raharja, BPJS, Kepolisian dan rumah sakit dalam hal penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Seperti diketahui, keempat instansi tersebut saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Dalam UU 33 dan 34 tahun 1964 Jasa Raharja bertugas memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama kepada korban kecelakaan yang mendapatkan perawatan di rumah sakit dengan biaya rawatan maksimal sebesar Rp20 juta. dan apabila melebihi jumlah tersebut maka biaya perawatan akan dijaminkan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :  DPRD Bentuk Pansus Untuk Tangani LKPJ Wali Kota Samarinda

Dalam kesempatan tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda meminta agar Rumah Sakit di wilayah Samarinda diharapkan lebih berperan aktif untuk mengarahkan setiap pasien korban kecelakaan lalu lintas ataupun keluarganya untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke Kepolisian maksimal 3×24 jam setelah kejadian untuk dapat segera dibuatkan laporan polisi untuk kepastian jaminan korban kecelakaan.

PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, dan kepolisian berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada korban kecelakaan lalu lintas agar dapat mempermudah masyarakat dalam hal mendapat kepastian jaminan perawatan.

“Harapannya dengan adanya kegiatan ini pelayanan korban kecelakaan dapat semakin baik dan cepat dengan peran dari ketiga instansi dan rumah sakit,” kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda Pahala Hendra Hasian. (Han)

Related posts