Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DINAS PENDIDIKAN KALTIM PENDIDIKAN

15 Pegawai Disdikbud Kaltim Dilantik

Kompak.id, Samarinda – Mewakili Gubernur, Plt Sekda Kaltim Riza Indra Riadi melantik 473 Pejabat Pengawas yang disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional, bertempat Pendopo Odah Etam, Senin (31/05). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Anwar Sanusi turut hadir menyaksikan pelantikan tersebut.

Dari 473 pejabat yang dilantik tersebut, ada 15 pegawai Disdikbud Kaltim yang turut dilantik. Yaitu, Sriatun,SE, Dra.Atik Sulistyowati, Moc Mursalin, S.Pd, M,Eng., Dra Siti Aminah, Taufiqur Rohman, S.Pd, M.Si, Sih Sudiono, SE, Surasa,S.Pd.,M.Si, Sapi’i ,S.Pd,M.Pd ,Sudirman,S.E, Msi, Hj.Lisdiana,S.Pd, Dra Nurul Alfiah, Lucia Dyah Presetyarini, S.H, Ratnawati, S.Sos.,M.Pd, Farida Ariyani Nur, S.Pd, dan I Nengah Aarum ,S.Pd

Pelantikan dengan mekanisme penyetaraan jabatan ini dilaksanakan secara langsung dan daring dari OPD masing-masing di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltimantan Timur. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional ini telah sesuai berdasarkan ketentuan dalam Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai.

“Kami sampaikan selamat dan sukses kepada pejabat fungsional yang telah dilantik. Saya yakin saudara-saudara akan penuh dedikasi dalam memberikan karya terbaik bagi Kalimantan Timur Berdaulat,” kata Riza.

BACA JUGA :  Pesan Damai dari Rakerda SMSI Kaltim

Riza menjelaskan apa yang dilakukan hari ini sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Sejalan juga dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800/3447/OTDA tanggal 24 Mei 2022 tentang Persetujuan Kembali Usul Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Serta sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 821.2/IV.3-4529/TUUA/BKD/2022 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pengawas dan Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan Jabatan. (Adv)

Related posts