Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
DPRD SAMARINDA

DPRD Samarinda Dorong Revisi Perwali No 9/2014 Demi Kedisplinan Pegawai, Harap Ditegakkan Secara Adil

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal

Kompak.id, Samarinda- Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyayangkan sejumlah pegawai organisasi pemerintah daerah (OPD) tidak disiplin terhadap jam kerja.

Dari permasalahan tersebut, Andi Harun bakal melakukan penertiban sejumlah pegawai yang tidak disiplin dalam bekerja. Salah satunya bakal melakukan revisi Perwali No.9/2014 tersebut, diantara poinnya adalah ketika melanggar aturan tersebut, maka sanksinya adalah pemberhentian.

Kemudian mengatur absensi secar digital yang diperuntukan bagi pegawai tidak tetap harian (PTTH) dan pegawai tidak tetap bulanan (PTTB). Bahkan aparatur sipil negara (ASN) pun bakal diberi sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyepakati kebijakan yang bakal diterapkan oleh Andi Harun dalam hal pendisiplinan para pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda.

“Kan sudah diatur juga mulai jam masuk sampai dengan pulangnya, harusnya pegawai mentaati aturan itu,” ungkap Joha, di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (31/05/2022).

Politikus Nasdem itu mendorong agar penerapan aturan melalui revisi perwali itu dilakukan agar kedisiplinan betul-betul terjaga.

BACA JUGA :  DPRD Samarinda Buka Open Turnamen Futsal Mini Bintang Muda Cup 2022

“Kalau ditemukan pegawai melanggar aturan itu, yang jelas dia sudah tidak disiplin, tegakkan saja aturan itu kepada yang melanggar,” tegasnya.

Dirinya meyakini, jika semua pegawai mentaati aturan dalam disiplin bekerja, maka semua hasil kerja dalam hal pelayanan masyarakat juga semakin baik dan lancar.

Sementara sesama kolega Komisi I DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza menyebutkan, jika aturan itu ditegakkan, dia mengharapkan agar tidak tebang pilih.

“Jangan sampai aturan itu hanya bagi orang-orang tertentum tapi harus sama rata bagi ASN, PTTB dan PTTH,” harapnya.(ADV)

Related posts