Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA HUKUM

Diduga Serobot Lahan Warga, Perusahaan Perkebunan di Paser Disomasi

Muhammad Ali, Kuasa Hukum Robert

Kompak.id, Paser – Direksi PT Saraswanti Sawit Makmur (SSM) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di Kabupaten Paser, disomasi oleh HM Robert Saragih, warga Desa Rantau Atas, Kecamatan Muara Samu, lantaran dianggap melakukan penyerobotan lahan.

Somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya itu, setelah pihak perusahaan tidak mengindahkan hasil mediasi yang telah dilakukan secara non litigasi, baik di DPRD Kabupaten Paser maupun di Kantor Desa dan Kecamatan setempat, Jumat (28/10/2022).

“Dalam somasi itu kami mengingatkan agar PT SSM mengganti semua kerugian dan meminta direksi memerintahkan karyawannya agar tidak memanen di area yang pernah ditanami klien kami,” ungkap Muhammad Ali, Kuasa Hukum Robert, Senin (31/10/2022).

Berdasarkan dokumen yang dikantongi Robert Saragih, surat penguasaan tanah, keterangan tidak sengketa, dan pelepasan hak berada di Desa Rantau Atas. Namun, pihak perusahaan mengklaim lokasi tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan.

Padahal, lanjut Ali, dalam surat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No.63-HGU-BPN RI-2008 tentang pemberian HGU PT SSM, lahan HGU hanya berada di Desa Kerang dan Desa Kerang Dayo saja, sedangkan Desa Rantau Atas tidak masuk dalam lahan HGU.

Lebih lanjut, Ali menerangkan, berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan, PT SSM juga mengambil hasil panen secara rutin di lokasi yang diklaim itu. Hal ini dianggap merugikan pemilik lahan, yang juga menanam sawit dilahannya.

BACA JUGA :  Loka POM Balikpapan Bentuk Duta Kosmetik Aman

“Sejak tahun 2010, hasil tanaman yang dikerjakan klien kami selalu dipanen oleh pihak perusahaan secara terus menerus tanpa persetujuannya. Sementara izin lokasi maupun izin usaha perkebunan tidak berada di lokasi Desa Rantau Atas,” jelasnya.

Kepala Desa Rantau Atas, Rafi Agustiani menyatakan, pihaknya membenarkan adanya penggunaan lahan milik warga yang diklaim oleh perusahaan dan hasil tanam yang dilakukan oleh warga, turut dipanen pihak perusahaan.

“Memang ada lahan warga yang digunakan PT Saraswanti sejak tahun 2020 dengan luas sekitar 313,4 hektar,” sebutnya.

Diketahui, sejak pelayangan somasi itu diterima, hingga kini pihak PT SSM belum memberi tanggapan. Sementara berdasarkan rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Paser, pihak perusahaan bersikukuh merasa memiliki lahan yang bersengketa tersebut.

Namun saat dihubungi, Humas PT SSM, Ibnu Darmawan menyebut, akan menyampaikan somasi itu ke pihak perusahaan di atasnya dan menunggu petunjuk dalam menindaklanjuti somasi tersebut.

“Akan menunggu arahan pimpinan perusahaan terkait somasi H.M Robert Saragih melalui kuasa hukumnya Muhammad Ali Associate,” katanya melalui pesan singkat. (Oke)

Related posts