Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

DPRD Samarinda Ancam Sanksi Lebih Berat Bagi Supir Travel yang Masih Parkir Liar di ex Jalan Anggi

Kompak.id, Samarinda – Fenomena parkir liar di ex Jalan Anggi tepatnya di samping Masjid Islamic Centre Samarinda sampai saat ini belum juga tuntas.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim mengatakan sanksi kepada para supir travel harus lebih ditingkatkan lagi. Dari yang sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda memberikan sanksi berupa penggembosan ban mobil, penderekan bahkan denda sebesar 500 ribu rupiah.

“Faktanya mereka belum jera. Supir-supir masih parkir mobil mereka disana. Itu kan jalan umum, kepentingan umum ya harus di utamakan dari kepentingan kelompok,” tegas Rohim pada Sabtu, (20/4/2024).

Lanjut Rohim Pemkot harusnya bisa tegas menangani masalah tersebut. Serta Dishub harus memberikan efek jera bagi para pelanggar. Karena menurutnya, dampak yang ditimbulkan dari parkir liar ini sangat merugikan.

“Parkir liar begitu kan mengganggu arus lalu lintas, terjadi penyempitan jalan jadi macet,” ungkapnya.

Rohim menyarankan kalau bisa untuk sementara dipasang barrier. Namun harus tetap mencari solusi karena pemasangan barrier tidak bisa menjadi penyelesai masalah.

BACA JUGA :  Dispora Kaltim Upaya Bangkitkan Minat Olahraga Tradisional di Tengah Popularitas Game

Di sisi lain, Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemblokiran QR Code Pertalite bagi supir travel yang melakukan parkir liar di kawasan ex Jalan Anggi.

“Yang pakai solar itu sudah ada yang di blokir. Tapi mobil yang pakai pertalite belum diproses,” ujar Manalu.

Terakhir, ia menuturkan bahwa pihak Dishub sudah berusaha untuk memberikan efek jera dengan bekerja sama bersama pihak Pertamina.

“Sudah kami sampaikan ke Pertamina. Mereka sedang membahas ini, jadi kita tunggu saja hasilnya,” pungkasnya. (Adv/Nsa/DPRD Samarinda)

Related posts