Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL BERITA UTAMA KPU Kaltim

Abdul Qoyyim Harap Kampanye Paslon Bergulir Sesuai Aturan Main

Kompak.id, Samarinda –  Seluruh tim kampanye harus terdaftar di KPU Kaltim agar aktivitas kampanye yang dilakukan nantinya dapat dianggap sah dan legal.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid dalam gelaran sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Rabu, (18/9/2024).

“Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran dan Bawaslu akan memantau setiap aktivitas kampanye tersebut. Jika nanti ada tim yang tidak terdaftar melakukan kampanye, ini bisa menjadi masalah. Oleh karena itu, semua tim harus didaftarkan sesuai tingkatannya,” ujar Qoyyim.

Ia juga menyinggung tentang kampanye bagi Paslon Piklada Kaltim 2024 di media sosial. Menurutnya tiap Paslon nantinya hanya diperbolehkan membuat maksimal 20 akun resmi di setiap platform media sosial.

“Semua akun tersebut pun nantinya harus ikut didaftarkan ke KPU Kaltim, agar bisa dipantau bersama oleh KPU Kaltim bersama dengan sejumlah pihak seperti; Bawaslu Kaltim melalui patroli sibernya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  DPK Kaltim Selamatkan Naskah Bersejarah

Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap pelaksanaan kampanye dan penggunaan dana kampanye di Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tercipta pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel.

Untuk diketahui bersama selain membahas terkait akun resmi paslon di platfom media sisial dalam kegiatan tersebut juga membahas sejumlah hal penting lainnya seperti Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang sudah terintegrasi dengan berbagai pihak seperti KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, kepolisian, KPK, PPATK, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP), dan dihadiri oleh tim pasangan calon (Paslon), Liaison Officer (LO), Operator Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), serta perwakilan Kepolisian dan Bawaslu Kaltim. (*)

Related posts