Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL PERPUSDA KALTIM

Pustakawan Harus Pahami Kebutuhan Pemustaka

Kompak.id, Jakarta – Paradigma pustakawan dan pengelolaan perpustakaan kini telah berubah. Perpustakaan bukan tentang seberapa banyak koleksi dan fasilitas yang dimiliki. Tetapi sejauh mana perpustakaan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Muhammad Syarif Bando, saat memberikan Keynote Speech dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Koleksi Nasional 2023, mengangkat tema Strategi Pengembangan Koleksi Perpustakaan Pasca Pandemi Covid-19, diselenggarakan secara hibrid, Selasa 30 Mei 2023.

Menurutnya, 10 persen pengelolaan perpustakaan untuk manajemen koleksi, 20 persen untuk manajemen ilmu pengetahuan dan 70 persen untuk transfer ilmu pengetahuan. “Peran pustakawan jangan hanya melayani koleksi saja, tetapi tugas kita melayani ilmu pengetahuan untuk masyarakat,” ungkapnya.

Dia mengatakan, tantangan yang saat ini dihadapi adalah bagaimana koleksi-koleksi ini dapat mencerdaskan anak bangsa dan sejauh mana masyarakat dapat mengkonsumsi buku-buku tersebut untuk memecahkan problematika ekonominya. “Maka perlu adanya kolaborasi antara Perpusnas, penerbit, penulis maupun pemerintah daerah mengenai kebutuhan bahan bacaan masyarakat. Mulai dari jumlah buku yang terbit di daerah hingga bacaan apa saja yang dibutuhkan masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Mariana Ginting, menyampaikan, pengembangan koleksi perpustakaan terutama dalam masa pemulihan ekonomi Indonesia pascapandemi dilakukan berdasarkan potensi lokal, nilai lokal dan kearifan lokal.

BACA JUGA :  Perpustakaan Balikpapan Koleksi 126 Ribu Judul Buku

“Pengembangan koleksi yang lebih dekat dan kontekstual dengan kebutuhan masyarakat setempat di berbagai daerah dengan ciri khasnya masing-masing,” tuturnya.

Deputi memaparkan, langkah strategi yang dilakukan diantaranya mendorong kerja sama dan kolaborasi dengan penerbit untuk meningkatkan terbitan bertema potensi lokal/konten, memfokuskan kegitan hibah dari perseorangan ataupun lembaga yang bertema potensi lokal/konten lokal, meningkatkan produksi dan reproduksi konten kreatif atau kemas ulang informasi seiring kemajuan digital.

“Dengan mengembangkan startegi dan arah kebijakan yang berbasis konten potensi lokal, perpustakaan tidak hanya menjadi pusat informasi dan pengetahuan tetapi juga relevan bagi kehidupan sosial dan ekonomi mereka,” paparnya.

Dalam laporannya, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang, menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 pasal 7 ayat (1) huruf a: Perpusnas berkewajiban untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi yang ada di perpustakaan. “Pengembangan koleksi bahan perpustakaan merupakan salah satu kegiatan pokok dalam rangkaian pengelolaan perpustakaan,” jelasnya.

Dia menyebut jumlah koleksi Perpusnas hingga akhir tahun 2022, sebanyak 7.774.375 eksemplar. Dengan rincian, 2.890.859 eksemplar koleksi deposit dan 4.883.516 eksemplar koleksi layanan. (ADV/DPK KALTIM)

Related posts