Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

Ketua Komisi I Berharap Perda RTRW Sesuai Kepentingan Masyarakat

Joha Fajal

Kompak.id, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal berharap Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sesuai dengan kepentingan masyarakat.

“Kami mengharapkan perda RTRW lahir dengan kondisi sesuai dengan ketentuan yang benar dan bagaimana perda itu berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkap Joha Fajal di depan awak media, Senin (27/2/2023).

Menurut Joha, Samarinda harus mempersiapkan diri menjadi kota penyangga IKN yang di dalamnya termasuk mendesain wilayah permukiman.

“Saya punya keyakinan bahwa pemerintah saat ini sudah harus mempersiapkan Samarinda menjadi Kota penyangga IKN, termasuk kaitan dengan mempersiapkan permukiman,” kata Joha Fajal melanjutkan.

Seperti Kecamatan Palaran. Menurutnya, Palaran dapat menjadi kawasan pergudangan dan Perumahan. Tidak hanya Palaran, juga tetangga Palaran, yakni Kecamatan Samarinda Seberang dan Loa Janan.

“Saya justru berharap perda RTRW itu dapat menempatkan pergudangan di Palaran, juga untuk perumahan dan permukiman bisa ditempatkan di Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa janan, itu harapan kami agar bisa dijadikan kawasan permukiman yang berwawasan lingkungan,” jelas Joha Fajal.

BACA JUGA :  Menuju Perpustakaan Berkualitas, DPK Kaltim Sosialisasi SNP di Kukar dan Kutim

Mengenai wilayah Samarinda bebas tambang pada 2026, kata dia, harus dipastikan terlebih dahulu aktivitas pertambangan di Samarinda pada tahun itu sudah tidak ada deposit batubara.

“Menyangkut masalah pertambangan, tidak bisa dipungkiri bahwa di Samarinda memang ada pertambangan. Jadi solusinya paling tidak sebelum RTRW ini diputuskan, batubara ditempat itu sudah habis digali, jadi habis batubaranya, dibangun perumahannya,” tutup Joha. (Adv/Ain)

Related posts