Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
DPRD SAMARINDA

Izin Pemanfaatan Lahan jadi Salah Satu Prioritas, Ini Kata Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda

Kompak.id,  Samarinda – Sejumlah kegiatan pemanfaatan lahan di Kota Tepian menjadi sorotan tajam DPRD Samarinda. Para Wakil Rakyat di Samarinda ini menyadari, besarnya potensi kecurangan yang terjadi dengan dalih pemanfaatan lahan, khsusunya dalam aktivitas pematangan lahan yang tujuannya digunakan untuk tanah kavlingan.

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronie Pasie mengungkapkan, tak sedikit dijumpai kasus penggalian ilegal berkedok pematangan lahan di sejumlah kawasan di Samarinda. Namun sebelum memastikan ada atau tidaknya kegiatan penambangan tanpa izin, Novan dan rekan-rekannya harus memastikan soal perizinan terlebih dahulu.

“Jadi apapun aktivitas pematangan lahan itu harus ada izinnya. Izin yang mereka urus, harus disesuaikan dengan tujuan, dan bagaimana implementasi kegiatan mereka di lapangan,” terangnya Rabu (23/11/2022)

Jika kemudian dirasa ada ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi dengan kegiatan di lapangan, maka pihaknya tak segan untuk melaporkan perkara tersebut kepada pihak berwajib. Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memastikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan lahan di beberapa kawasan di Samarinda.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Samarinda Sayangkan Sikap Oknum Guru Usir Anak Didik

“Salah satunya DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Kalau memang sudah ada izinnya, nanti dicocokkan, sesuai izin dengan apa yang mereka lakukan,” lanjutnya.

Dia menambahkan, jika memang kegiatan tersebut tak mengantongi izin apapun dari OPD terkait, maka mau tak mau seluruh kegiatan harus dihentikan sampai proses perizinannya selesai diurus. Dokumen perizinan menurutnya adalah hal yang wajib dimiliki pengelola lahan, lantaran berkaitan dengan kajian terhadap dampak yang bisa ditimbulkan pada lingkungan sekitar.

“Sudah jelas aturannya, kalau memang ada pembukaan lahan, ada lahan yang dimanfaatkan harus ada izinnya,” tegas Novan.

Novan pun tak menampik dalam sejumlah kunjungan lapangan yang dilakukannya bersama dengan Komisi III DPRD Samarinda, kerap ditemukan lubang galian yang disinyalir merupakan galian untuk aktivitas pertambangan batu bara.

“Tapi nanti kita telusuri lebih lanjut, asal persoalan izinnya sudah jelas,” tutupnya.(Adv)

Related posts