Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

DPRD Samarinda Belum Terima Informasi Resmi Dugaan Korupsi Pasar Pagi

Kompak.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda belum menerima informasi resmi terkait isu dugaan korupsi dalam pembangunan atau revitalisasi Pasar Pagi. Hingga kini, informasi tersebut justru diketahui dewan melalui pemberitaan dan media sosial.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penilaian terhadap isu tersebut karena belum menerima informasi secara utuh maupun pemberitahuan resmi dari pihak terkait.

Menurutnya, DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Setiap dugaan yang berkaitan dengan pembangunan harus dilihat berdasarkan data dan landasan hukum yang jelas.

“Kalau itu, kami pastinya belum menerima secara valid. Artinya, kami tidak ingin menerima informasi yang tidak utuh. Kami ingin informasi yang utuh, sepenuhnya,” kata Deni, Selasa (22/9/2026)

Ia mengatakan sampai saat ini DPRD Kota Samarinda belum menerima surat pemberitahuan berkaitan dengan dugaan tersebut. Karena itu, pihaknya memilih menunggu informasi resmi sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Karena sampai hari ini kami di DPRD Kota Samarinda belum menerima surat pemberitahuan berkaitan dengan itu. Kami juga tahu dari media sosial,” ujarnya.

Deni menegaskan, pelaksanaan pembangunan harus memiliki landasan hukum yang jelas. Apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka hal tersebut menjadi dasar dalam menilai pelaksanaan pembangunan.

“Kalau saya pada prinsipnya, semua sudah jelas. Artinya, kami punya landasan hukum yang jelas ketika melaksanakan segala sesuatunya,” katanya.

Namun, ia menyebut apabila dalam proses selanjutnya ditemukan adanya persoalan atau temuan, maka penyelesaiannya tetap harus mengikuti tahapan hukum yang berlaku.

“Tapi ketika nanti ada sesuatu yang menjadi temuan dan lain-lain, itu pun ada tahapan yang mesti dilaksanakan dalam kaidah-kaidah hukumnya,” jelas Deni.

Untuk saat ini, DPRD menyerahkan pelaksanaan pembangunan kepada Pemerintah Kota Samarinda sebagai pihak yang menjalankan proyek tersebut. Sementara fungsi DPRD akan tetap dijalankan melalui mekanisme pengawasan.

“Kami akan melakukan fungsi pengawasannya nanti. Karena sampai sejauh ini kami belum menemukan apa yang disampaikan tadi,” pungkasnya. (Adv/Ain/DPRDSamarinda)

Related posts