Kompak.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mengusulkan agar persyaratan administrasi dalam program bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dievaluasi, khususnya terkait kewajiban melampirkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketentuan tersebut dinilai masih menjadi kendala bagi sebagian warga yang memang membutuhkan bantuan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan persoalan persyaratan administrasi menjadi salah satu topik pembahasan saat menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Balikpapan terkait mekanisme pelaksanaan program bedah rumah bagi MBR.
“Selama ini persyaratannya harus SHM. Padahal rumah yang tidak layak huni itu kebanyakan dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah, dan banyak di antara mereka memperoleh tanah dari warisan, bukan membeli,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Menurut Rohim, tidak sedikit warga yang hanya memiliki alas hak berupa surat segel atau dokumen kepemilikan lainnya. Sementara untuk meningkatkan status tanah menjadi SHM dibutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga sulit dipenuhi oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menilai kondisi tersebut justru berpotensi membuat warga yang benar-benar membutuhkan bantuan tidak dapat mengakses program hanya karena terbentur syarat administrasi.
“Kalau terlalu berpegang pada ketentuan harus SHM, kita khawatir banyak warga yang rumahnya memang tidak layak huni justru tidak bisa diakomodasi dalam program ini karena terkendala persyaratan tersebut,” katanya.
Rohim berpandangan pemerintah dapat mempertimbangkan bentuk pembuktian kepemilikan lain selama tanah tersebut bukan merupakan objek sengketa dan kepemilikannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Yang penting tanah itu bukan tanah sengketa, bukan tanah konflik, dan bisa dibuktikan memang miliknya. Menurut kami, syarat administrasi seperti ini perlu dipermudah agar masyarakat berpenghasilan rendah lebih banyak yang bisa mengakses program bedah rumah,” tutupnya. (Adv/Ain/DPRDSamarinda)
