Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
UMUM

Ombudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Laporan Dugaan Maladministrasi Didominasi Penundaan Layanan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin.

Samarinda, Kompak.id – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur menerima 278 akses masyarakat terkait pelayanan publik selama Semester I Tahun 2026. Tingginya jumlah akses tersebut menunjukkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi kualitas pelayanan publik di daerah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, mengatakan masyarakat kini semakin aktif memanfaatkan berbagai kanal pengaduan untuk berkonsultasi maupun melaporkan dugaan maladministrasi.

“Partisipasi ini mencerminkan bahwa masyarakat Kaltim semakin kritis dan peduli terhadap kualitas pelayanan publik yang mereka terima,” ujar Mulyadin dalam siaran pers, Kamis (2/7/2026).

Dari total 278 akses yang diterima, sebanyak 149 merupakan laporan masyarakat, 77 konsultasi non-laporan (KNL), 51 dokumen tembusan, serta satu laporan melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).

WhatsApp Center menjadi media yang paling banyak digunakan masyarakat dengan 114 akses. Selanjutnya surat resmi sebanyak 73 akses dan kunjungan langsung ke kantor Ombudsman Kaltim sebanyak 47 akses. Sisanya disampaikan melalui website, email, dan telepon.

Hingga pertengahan tahun, Ombudsman Kaltim telah menutup 118 laporan atau sekitar 69 persen dari target penyelesaian sebanyak 171 laporan pada 2026.

Sebanyak 90 laporan dinyatakan selesai setelah proses pemeriksaan, sedangkan 20 laporan ditutup karena tidak memenuhi syarat materiil.

Menurut Ombudsman, laporan dapat ditutup karena substansinya berada di luar kewenangan Ombudsman, masih diproses instansi terkait, telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, atau pernah ditindaklanjuti sebelumnya.

Berdasarkan laporan yang telah diperiksa, dugaan maladministrasi yang paling banyak ditemukan ialah penundaan berlarut sebanyak 51 kasus, tidak memberikan pelayanan 24 kasus, penyimpangan prosedur 13 kasus, serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum sebanyak dua kasus.

Sementara itu, laporan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan sehingga jenis dugaan maladministrasinya belum dapat ditentukan.

Mulyadin menegaskan Ombudsman Kaltim akan terus mengawal penyelesaian seluruh laporan serta mendorong instansi pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi. (*)

Related posts