Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
DPRD KALTIM

Reza Fachlevi Soroti Pentingnya Tata Ruang Berkelanjutan dalam Pembangunan Daerah

Akhmed Reza Fachlevi saat giat Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-4 bertema Tata Ruang Berkelanjutan untuk Masa Depan Pembangunan Daerah di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Sabtu(9/5/2026).

Tenggarong, Kompak.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menekankan pentingnya tata ruang berkelanjutan sebagai fondasi pembangunan daerah saat menggelar Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-4 di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan bertema “Tata Ruang Berkelanjutan untuk Masa Depan Pembangunan Daerah” itu menghadirkan alumnus Lemhannas RI Angkatan ke-57, Endro S Efendi, sebagai narasumber dengan moderator Guswantri, dan dihadiri Kepala Desa Perjiwa Erik Nur Wahyudi. Dalam forum tersebut, Reza menyoroti masih minimnya perhatian terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan tata ruang maupun pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim itu, pembangunan yang tidak dirancang secara matang berpotensi memicu kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.

“Pembangunan tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga memastikan keadilan distribusi ruang bagi masyarakat serta ramah lingkungan,” ungkap Reza Fachlevi.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, tata ruang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis, mengurangi potensi konflik pemanfaatan lahan, serta memastikan pemerataan fasilitas publik, termasuk ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan lindung bagi generasi mendatang.

“Tata ruang menjadi instrumen vital agar alokasi kawasan permukiman, pertanian, industri, dan ruang terbuka berjalan selaras dan tidak tumpang tindih,” sambung Reza.

Sementara itu, narasumber Endro S Efendi memaparkan bahwa penataan ruang memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur 2023–2042.

Ia menegaskan, tujuan utama penataan ruang adalah menciptakan pembangunan wilayah yang efisien, terintegrasi, berwawasan lingkungan, sekaligus menjadi pedoman pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tata ruang harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup,” jelas Endro.

Menurutnya, tata ruang berkelanjutan menjadi elemen penting dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, adil, dan tetap memperhatikan keberlangsungan lingkungan. Konsep tersebut tidak hanya menyangkut pengaturan pemanfaatan lahan, tetapi juga menjadi bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan layak.

Dengan memadukan aspek ekonomi, sosial, dan ekologi secara seimbang, tata ruang yang dirancang secara konsisten dinilai mampu menjaga kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan di masa depan.

“Perencanaan yang konsisten dapat mencegah eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan dan meminimalisir konflik kepentingan lahan yang merugikan masyarakat,” kata Endro menjelaskan. (*)

Related posts