Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
PEMKOT SAMARINDA

Sebanyak 400 Relawan Pemadam Kebakaran Samarinda Dikukuhkan

Kompak.id, Samarinda – Sebanyak  400 Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Kota Samarinda di kukuhkan di Lapangan Parkir Balaikota Samarinda, Kamis, (13/10/2022).

Pengukuhan dilakukan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemenpan) Republik Indonesia Safrizal Z.A. dan dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi. Kegiatan ini merupakan launching Redkar ke 2 di Indonesia jumlah 14.700 orang yang mendaftar melalui aplikasi Sipadam di Indonesia.

Andi Harun meberikan apresiasi kepada para relawan yang telah mewujudkan lingkungan Kota Samarinda yang nyaman, harmoni dan lestari. Mengutip kalimat dari Martin Luther King Jr yang berbunyi ‘Life’s most persistent and urgent question is, ‘What are you doing for others?’  Dapat diartikan Sebagai penyebab inti dari sebuah kehidupan sosial adalah berusaha menolong orang lain, dan seberapa besar aktivitas serta perilaku kita dapat menambah nilai dalam hidup.

“Kehadiran Redkar menjadi angin segar masyarakat dalam penanggulangan bencana di kota samarinda,” kata Andi Harun

Disampaikan, berdasarkan data tahun 2021 terdapat 242 kejadian kebakaran di Samarinda. Sedangkan di tahun 2022 hingga saat ini ada 145 kejadian yang terlapor. Adanya Redkar ini diharapkan menjadi penguat tugas Dinas Kebakaran Kota Samarinda dalam membantu wilayah domisili anggota Redkar.

“Redkar menjadi mata, telinga bahkan ujung tombak  dalam pencegahan kebakaran, bukan hanya kebakaran yang ada di pemukiman saja. Namun juga kebakaran hutan dan lahan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Samarinda Sebut Juru Ukur Merupakan Profesi Unik dan Langka

Andi harun juga mengingatkan para anggota untuk bekerja sesuai dengan prosedur. Andi juga optimis, para anggota Redkar mampu memberikan kontribusi yang signifikan pada penurunan jumlah daerah rawan kebakaran.

Sementara Safrizal Z.A dari Dirjen Kemenpan RI mengatakan Redkar merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam antisipasi kebakaran dan penyelamatan.

“Salah satu tempat pelayanan publik dalam partisipasi adalah pemenuhan standart pelayanan minimal pemadam kebakaran dan penyelamatan,” ucapnya.

Safrizal juga menyampaikan, standart pelayanan minimal pemadam kebakaran berada di lokasi kejadian 15 menit setelah adanya laporan kebakaran. Dengan kendala lapangan yang tidak memungkinkan waktu pencapaian pada titik lokasi menjadikan alasan utama dibentuknya Redkar.

“Kita bayangkan lokasi kebakaran berada di pelosok desa, petugas akan kesulitan menempuh dengan waktu 15 menit. Sehingga penanganan terlebih dahulu di tangani anggota Redkar,” ucapnya.

Tugas lain anggota adalah dengan melakukan sosialisasi bahaya kebakaran. Sehingga aspek pencegahan di utamakan, termasuk mengajarkan pemadaman api kecil. Karena itu kemampuan dasar penanganan, pencegahan dan penyelamatan.

“Kami juga mengimbau Wali Kota beserta Dinas Kebakaran dibantu Kodim, Polres, dan Basarnas dalam melakukan pelatihan. Sehingga anggota bisa mendapatkan sertifikat sesuai dengan tingkatannya dan dapat mencapai respon time sesuai standart dalam penanganan kebakaran” pungkasnya. (Oke)

Related posts