Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

Pramuka dihapus dari Ekskul Wajib, Sani: Rugi Besar

Kompak.id, Samarinda – Peraturan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dinilai kontraversi. Pasalnya dari peraturan tersebut terdapat sebuah keputusan yang menjadikan Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain secara tegas menanggapi kebijakan tersebut. Ia menilai langkah ini tidak sejalan dengan semangat kurikulum merdeka yang seharusnya difokuskan pada pengembangan soft skills dan karakter.

“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami merupakan kerugian besar di bidang pendidikan. Mengingat Pramuka selama ini telah memberikan dampak positif kepada peserta didik,” jelas Sani pada Jumat (12/4/2024).

Sani mengungkapkan bahwa Pramuka telah terbukti menjadi ekskul yang cukup memberikan dampak baik dalam pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, dan keorganisasian bagi murid-murid.

Selain itu, Sani mengatakan kegiatan kepramukaan ini juga telah dianggap sebagai kontributor utama dalam menanamkan rasa cinta tanah air yang merupakan karakteristik khas pelajar Pancasila.

BACA JUGA :  Sekretariat DPRD Samarinda Gelar Rapat dengan BKAD Bahas Perpres No. 33/2022

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sedari dahulu Negara sudah mengakui pentingnya Pramuka dengan melahirkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

“Sejak kecil saya sudah ikut Pramuka. Pramuka itu mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi, makanya dari dulu Pramuka itu diakui penting,” pungkasnya. (Adv/Nsa/DPRD Samarinda)

Related posts