Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA DPRD KALTIM EKONOMI DAN BISNIS

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ingatkan Pengusaha Soal THR Pekerja, Jika Tak Ingin Disanksi

Akhmed Reza Fachlevi

Kompak.id, Samarinda – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di tanah air sudah menjadi tradisi. Di samping itu, selain pemberian THR untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan, juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi mereka.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya menjelang hari raya keagamaan.

“Pembayaran THR ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi kepada pewarta, Minggu (9/4/2023).

Akhmed Reza mengutip Permenaker No.6/2016 yang menyebutkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Pekerja atau buruh yang dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja atau buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

BACA JUGA :  Dihadiri Komandan GMD, Ratusan Pemuda Anggana Hadiri Sosialisasi Kebangsaan Akhmed Reza

“Jadi saya berharap kepada pengusaha atau perusahaan untuk menunaikan kewajiban mereka, yakni memberikan hak-hak dari teman-teman pekerja dalam hal ini THR,” kata pria yang akrab disapa Reza itu.

Legislator asal Gerindra itu juga menyebut adanya Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh perusahaan. Juga Permenaker No. 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya. Jadi pekerja dapat melapor ke Disnaker dan DPRD jika perusahaan atau pengusaha tidak memberikan THR,” tegas politikus muda ini.

Selain itu, Reza selaku Ketua Komisi IV yang di antaranya membidangi ketenagakerjaan tersebbut mengingatkan, pengusaha yang lalai memberikan THR dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. (*)

Related posts