Kompak.id, Paser – Satuan Reskoba Polres Paser berhasil menangkap Seorang nelayan H (36) warga Desa Harapan Baru, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskoba AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan, pada Senin (11/07/2022) sekira pukul 10.00 Wita, ada masyarakat yang melaporkan sebuah rumah di Desa Harapan Baru yang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan.
“Kami menerima laporan dari warga. Kemudian anggota Sat Reskoba melakukan penyelidikan,” kata Yulianto.
Selanjutnya, hasil dari penyelidikan terlapor yang dimaksud merupakan residivis kasus narkotika. Keesokan harinya Selasa (12/07/2022) sekira pukul 01.00 Wita anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud. Saat penggrebekan pelaku yang juga sebagai tukang bangunan ini sedang berada dirumah, tepatnya di dalam kamar belakang dan langsung diamankan.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan di kamar tersebut. Petugas menemukan gitar warna coklat merek Yamaha dan didalamnya ada dua poket plastik klip sabu dengan berat 0,46 gram dan barang-barang lain berupa satu bendel plastic klip kosong, buku catatan warna biru, Hp merk VIVO warna biru dan uang hasil jual sabu sebesar Rp2.000.000.
Yulianto menyampaikan, terangka mengakui semua barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya. H pun dibawa ke Mapolres Paser untuk tindak lanjut.
“Terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. H dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(muh/Oke)