Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
DISKOMINFO SAMARINDA

Gandeng Kejari, Pemkot Samarinda Musnahkan 1.405 Botol Minuman Beralkohol

Kompak.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda secara resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti pelanggaran terhadap peraturan daerah terkait larangan minuman beralkohol. Acara pemusnahan itu dilaksanakan di Lapangan Parkir Balai Kota Samarinda dengan keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda. Kamis (30/11/2023) pagi

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan bahwa tujuan pemusnahan tersebut adalah untuk menghindarkan barang bukti dari tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pada acara tersebut, Andi Harun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung kegiatan ini dan berharap masyarakat dapat turut mendukung dengan memberikan laporan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal.

“Semoga warga masyarakat juga dapat mendukung dengan memberikan laporan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal,” ucapnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan yang pertama kalinya, dilakukan di Kantor Wali Kota untuk menegaskan pelanggaran terhadap Perda terkait miras dan atribut anak jalanan.

BACA JUGA :  Pemkot Samarinda Pecahkan Rekor Keterbukaan Informasi Publik

“Barang bukti yang ada kita musnahkan bersama dengan ditambah dengan barang bukti tindak pidana lainnya yang ada di Kejaksaan Negeri,” terangnya

Untuk diketahui,dalam pemusnahan kali ini, sebanyak 1.405 botol minuman beralkohol dengan kadar alkohol bervariasi, 17 senjata tajam, dan berbagai barang bukti lainnya dimusnahkan.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kota Samarinda H. Sugiyono bersama dengan sejumlah tokoh Forkopimda lainnya.(ADV)

Related posts