Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
DPRD SAMARINDA

Samarinda Darurat RTH, Kondisinya Tak Capai 1 Persen 

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani

Kompak.id, Samarinda – Menyandang status Ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda sejatinya menjadi tempat yang layak bagi para penghuninya, namun kenyataannya kota yang kini digadang sebagai kota penyanggah Ibukota Negara baru tersebut masih bersatus darurat Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Demikian yang disebutkan Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani kepada awak media di gedung DPRD Samarinda, Kamis (28/4/2022).

“Idealnya, 30 persen dari lus kota samarinda merupakan kawasan RTH, itu artinya 717,4 km², itu artinya 215,22 km² merupakan kawasan RTH, sementara Samarinda sekarang ini tidak mencapai jumlah itu, bahkan 1 persennnya saja tidak,” ujarnya.

Menurutnya salah satu penyebab Samarinda 2014 krisis bahkan darurat RTH adalah saat membuat Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2014, yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Samarinda Tahun 2014-2034 yang kala itu asal main tunjuk lokasi.

“Saat itu, Pemerintah asal main tujuk, dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan tanpa memerhitungkan lokasi yang dimasukkan dalam RTH adalah kawasan yang telah dimiliki oleh warga setempat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Wacana Pengubahan Taman Bebaya Menjadi Pameran UMKM Dinilai Perlu Perencanaan Matang

Kejadian tersebut tentunya menjadi persoalan berat saat pihaknya melakukan revisi terkait RTH, pasalnya dalam sejumlah revisi ditemukan jumlah RTH yang tercantum dalam dokumen nyatanya tidak mencapai 1 persen jumlahnya.

“Terus terang kita kalang kabut, melihat master plan RTH Samarinda, yang tidak mencapai 1 persen, ini tentunyanya sangat ironis sekali, mengingat selama ini pemerintah menyebut jika Samarinda memiliki jumlah RTH yang memupuni,” sebutnya.

Dengan kondisi demikian, Angkasa menyerukan kepada Pemkot Samarinda agar melakukan kerjasama dengan pihak ketiga agar krisis RTH disamarinda segera dapat terselesaikan.

“Banyak sebenanya yang bisa dilakukan, seperti menggandeng pihak ketiga dalam memaksimalkan lahan pasca tambang, untuk kemudian dikelola menjadi RTH, selain itu para pengembang layaknya developer untuk ikut menyediakan RTH diwilayah pemukimannya. Banyak kok asalkan pemerintah mau serius menangin masalah ini,” tuturnya. (Oke)

Related posts