Kompak.id, Samarinda – DPRD dan Pemkot Samarinda telah menyepakati 23 usulan Raperda yang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dan akan dibahas pada 2023 mendatang.
Salah satu Propemperda tersebut adalah usulan dari Komisi II DPRD Samarinda, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern.
Diusulkannya Raperda tersebut untuk memudahkan pelaku UMKM yang selama ini kesulitan memasarkan produknya ke pasar modern. Hal tersebut terjadi karena mereka tidak mampu memenuhi standar atau syarat yang telah ditentukan.
“Mereka hanya tau gimana memproduksi, menjual seadanya. Sedangkan kalau misalnya mau masuk ritel itu tadi mereka harus paketing,” kata anggota Komisi II DPRD Samarinda, Novi Malinda Putri, pada Kamis (24/11/2022)
Selain pengemasannya, hal yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha adalah perizinan, seperti sertifikat halal MUI dan izin dari BPOM.
“Mereka itu kebanyakan tidak bisa memenuhi syarat-syarat ini karena menurut mereka terlalu rumit, syarat-syarat yang ada itu rumit,” sambungnya.
Oleh sebab itu, melalui Raperda Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern ini, diharapkam dapat memudahkan pelaku UMKM dalam hal perizinan, hingga pendistribusian produk. Selain itu, juga akan membantu pelaku UMKM dalam mengelola usahanya lebih profesional.
“Jangan sampai kita memaksakan UMKM masuk ke dalam ritel, tapi aturan-aturan yang dipunyai oleh pasar modern, UMKM tidak bisa memenuhinya,” pungkasnya.(Adv)