Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
DPRD SAMARINDA

DPRD Samarinda Gelar Hearing dengan Dinas Ketenagakerjaan Bahas THR Karyawan

222Kompak.id,Samarinda – Gelar Hearing, DPRD Samarinda mendorong Dinas Ketenagakerjaan untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar sebagai wajib lapor di Kemnaker yang digelar pada Kamis (13/04/2023).

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menyampaikan hearing ini dilakukan untuk memastikan tunjangan hari raya telah diberikan secara tepat dan sesuai dengan aturan.

“Ada sekitar 2.600 lebih perusahaan yang terdaftar sebagai wajib lapor, lalu yang terdaftar melalui OSS ada 4.000 lebih, ini yang akan kami dorong,” kata Sri Puji Astuti.

Disebutkan Puji, bahwa terkait dengan THR, sampai dengan Kamis 13 April 2023 baru beberapa perusahaan yang telah membayarkan hak THR kepada karyawan melalui laporan masing-masing perusahaan.

“Info terbaru sampai saat ini ada 40 lebih perusahaan yang melapor membayarkan THR kepada karyawan,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan batas akhir dari pemberian THR kepada karyawan terhitung satu minggu sebelum Hari Raya, sehingga perusahaan harus segera memberikan THR itu sebelum jatuh tempo.

“Kami tunggu sampai batas akhir sekitar tanggal 14 atau 15, jika belum kita akan mendorong Kemnaker untuk tindaklanjut perusahaan yang belum membayarkan THR,” tambahnya.

Dengan ini, untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran aturan, kata Puji dibuatlah posko pengaduan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan. Jika kemudian adanya aduan oleh karyawan, Kemnaker akan memberikan surat sanksi kepada perusahaan terkait.

BACA JUGA :  Perbaikan Drainase Fly over Samarinda di Bebenakan ke APBD 2023

“Sudah ada posko pengaduan oleh karyawan di Dinas Ketenagakerjaan, jika melanggar akan diberi surat sanksi,” jelasnya.

Puji menjelaskan tentang sanksi yang akan dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang melanggar aturan yang telah dibuat oleh Dinas ketenagakerjaan.

“Kalau sanksi, jika telah ditegur dan kemudian masih mengulang, maka akan dilaporkan ke bagian pengawas provinsi, dan yang paling berat yaitu pencabutan surat izin usaha oleh Disnaker,” sambungnya.

Sri Puji menambahkan bahwa untuk pemberian THR ini tidak boleh dicicil dan sesuai dengan nominal satu bulan gaji, beliau menyampaikan juga bahwa dari ketentuan ini sudah jelas terkandung kedalam UUD yang mengatur tentang Ketenagakerjaan.

“Menurut ketentuan dari Disnaker pemberian THR ini tidak boleh dicicil, dan juga menyangkut ketentuan UUD No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” jelas Puji.

Sementara untuk UMKM di aturan terbaru pembayaran THR bisa dilakukan sesuai dengan kesepakatan pekerja dengan pemilik atau bisa di bawah UMK.

“Untuk UMKM itu diaturan yang baru bisa memberi THR sesuai kesepakatan, atau malah bisa di bawah umk,” ujarnya.

Dirinya mengharapkan ke depannya tidak seperti pada tahun kemarin ada beberapa karyawan yang melapor atas tidak adanya pemberian THR di salah satu perusahaan di Samarinda.

“Harapannya tidak seperti tahun kemarin ada yang melapor, untuk tahun ini semoga saja tidak ada, kita liat saja ke depan,” tutupnya. (Adv)

Related posts