Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
DPRD SAMARINDA

DPRD Samarinda Bakal Buat Perda Setiap Kecamatan Miliki TPU

Sekertaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar

Kompak.id, Samarinda – Beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Tepian (Sebutan Samarinda.red) mengalami over kapasitas. Ini diakibatkan karena luasan lahan yang terbatas, salah satunya TPU muslim yang terletak di Jalan Abul Hasan, Samarinda.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Kota Samarinda dalam waktu dekat ini bakal membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan TPU.

Perda mengatur setiap kecamatan memiliki TPU khusus yang dapat digunakan oleh seluruh kalangan. Ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

“Kita ingin setiap kecamatan itu ada lahan yang luas dan khusus untuk TPU. Makanya kita ingin buat perdanya dulu karena lahan ini sangat penting,” ujar Deni, Selasa (31/5/2022).

Ia berharap agar pembahasan terhadap perda tersebut dapat cepat selesai, sehingga kebutuhan terhadap kawasan TPU di Kota Samarinda dapat segera direalisasikan.

Melalui Perda tersebut juga, lanjutnya, nantinya semua agama tidak harus mencari makam khusus, tapi akan disediakan makam umum di seluruh kecamatan yang dapat digunakan oleh seluruh kalangan agama seperti TPU yang terletak di Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara.

BACA JUGA :  Deni Hakim Sarankan Kolaborasi DP2A Dengan OPD Lain Untuk Tekan Angka Kekerasan Perempuan Dan Anak Di Samarinda

“Intinya akan kami godok dulu Perda-nya agar ada payung hukumnya, sehingga keinginan untuk bisa mewujudkan itu bisa secepatnya terealisasi,” tegasnya. (ADV)

Related posts