Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
DPRD KALTIM

Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Desa Tani Bhakti, Reza Fachlevi Tekankan Peran Keluarga Cegah Kerentanan Sosial

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Minggu (19/4/2026).

Tenggarong, Kompak.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim terus memperkuat pembangunan ketahanan keluarga melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Kegiatan sosialisasi keempat itu digelar di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Minggu (19/4/2026).

Agenda tersebut melibatkan masyarakat setempat untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya keluarga sebagai fondasi utama dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan lingkungan yang harmonis.

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, mengatakan ketahanan keluarga menjadi elemen penting dalam membangun masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Menurutnya, keluarga yang tangguh tidak hanya diukur dari aspek ekonomi, tetapi juga kekuatan mental dan spiritual.

“Ketahanan keluarga harus dibangun melalui keseimbangan antara kebutuhan fisik, materiil, hingga mental spiritual. Terdapat empat aspek Ketahanan; yakni mpemberdayaan keluarga dalam bidang agama, sosial-budaya, ekonomi, dan kesehatan mental,” ujar Reza.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, penguatan ketahanan keluarga perlu dilakukan secara menyeluruh agar mampu membentuk lingkungan sosial yang sehat dan mendukung pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, praktisi hipnoterapis, Endro S Efendi, turut menjelaskan latar belakang lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2022. Menurutnya, regulasi tersebut disusun sebagai acuan pemerintah daerah dalam membangun sinergi bersama keluarga, masyarakat, dan dunia usaha guna menciptakan keluarga yang lebih tangguh.

“Perda ini menjadi pedoman untuk menciptakan dan mengoptimalkan keuletan serta ketangguhan keluarga melalui keterlibatan semua pihak,” jelasnya.

Ia menambahkan, perda tersebut bertujuan meningkatkan kualitas keluarga agar mampu memenuhi kebutuhan fisik, materiil, dan mental spiritual secara seimbang sehingga fungsi keluarga dapat berjalan optimal menuju kesejahteraan lahir maupun batin.

Selain itu, regulasi tersebut juga menekankan pentingnya sinkronisasi program pembangunan ketahanan keluarga antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor usaha.

Dalam Pasal 15 Perda Nomor 2 Tahun 2022, diatur sejumlah hak keluarga, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, tempat tinggal, layanan kesehatan, pendidikan, hingga akses keterampilan. Keluarga juga memiliki hak atas perlindungan demi menjaga keutuhan rumah tangga, mempertahankan nilai adat istiadat, serta memperoleh akses informasi yang mendukung pengembangan diri dan lingkungan sosial.

Masyarakat pun diberikan ruang untuk berkembang melalui ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, serta memperoleh jaminan hidup di lingkungan yang aman, tenteram, dan menghormati hak asasi manusia.

“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum agar masyarakat dapat aktif mencegah berbagai kerentanan sosial seperti kenakalan remaja, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui komunikasi yang baik,” kata Endro menandaskan.(*)

Related posts