Kompak.id, Tenggarong – Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi awal tahun ini mengawali agendanya dengan peyebarluasan Perda No 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prakursor Narkotika, dan Psikotropika. Akhmed Reza menggelarnya di Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (27/1/2023).
Dalam penyebarluasan regulasi ini, Ahkmed Reza Fachlevi yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kaltim mengatakan, diterbitkannya Perda No 4 tahun 2022 ini merupakan upaya Pemprov Kaltim memerangi narkoba yang peredaran dan penyalahgunaannya kian mengkhawatirkan.
Disosialisasikannya Perda tersebut, kata dia, juga merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyalahgunaan narkotika sedini mungkin.
“Masyarakat menjadi benteng terakhir dalam pencegahan dan penyalahgunaan sejak dini, terutama menurunkan angka peredaran,” kata Reza.
Apalagi pada tahun lalu, provinsi ini masuk dalam ranking peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kaltim masuk lima besar secara nasional dan Kukar nomor dua. Mudahan penyebarluasan perda ini nbermanfaat untuk edukasi masyarakat kita,” ungkap politikus muda dari Gerindra ini menambahkan.
Dalam kesempatan tersebut, Aulia Rahman dari Staf Bidang Pencegahan dan pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kaltim mengatakan,
saat ini Indonesia darurat narkoba. Peredaran narkotika tidak hanya menyasar warga kota, tapi juga warga desa.
“Pak Presiden mengatakan Indonesia darurat narkoba. Karena tidak ada satu RT atau satu desa yang dapat bebas dari narkotika,” ucap Aulia.
Mengapa Kaltim menjadi daerah penyebaran narkotika? Sebab menurut Aulia, pengedar narkotika memanfaatkan letak geografis Provinsi Kaltim untuk menyelundupkan narkotika. Seperti di wilayah perbatasan yang sulit dijangkau petugas. Sehingga yang dapat dilakukan masyarakat adalah pencegahan sejak dini yang dimulai dari lingkaran keluarga.
“Di Samarinda itu banyak disebabkan oleh putusnya komunikasi antara orang tua dan anak. Usia sekolah itu rentan narkoba. Orang tua mengawasi anaknya, perhatikan lingkungan temannya, prestasi belajarnya diperhatikan,” papar Aulia.
Dari sisi kesehatan, kata dia, ketergantungan terhadap narkoba berakibat pada terganggunya fungsi syaraf otak. Menurut Aulia, pengguna narkotika akan menerima sejumlah efek. Pertama akan mengalami depresan, yakni membuat syaraf pusat lebih tenang. Jenis ini terkandung dalam ganja, heroin dan putau. Kedua, pengguna narkoba dapat merasakan stimulasi yang memacu sistem kerja otak dan tubuh lebih tinggi dari kondisi normal, kandungan ini terdapat di sabu.
Aulia juga menjelaskan, pengguna narkoba dapat mengikuti program rehabilitasi yang terdiri dari rawat jalan dan rawat inap. Untuk rawat inap memakan waktu enam bulan. BNN Kaltim menyediakan kedua jenis rehablitisi tersebut secara gratis.
“Yang sudah rehab akan pulih bukan sembuh. Karena sugesti untuk menggunakan masih ada, sugesti itu seumur hidup. Jadi seorang yang sudah direhab perlu lingkungan baru,” urainya.
Kepada puluhan warga yang hadir, Aulia menekankan agar orang tua selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dari pergaulan yang menjerumus ke arah penyalahgunaan narkotika. Mengingat peredaran narkotika begitu besar dan tertata.
“Ini jaringan bisnis dan teroganisir,” kata Aulia menambahkan. (*)