Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA

Pajak Kendaraan Menunggak Bertahun-tahun? Tenang, Pemprov Kaltim Bebaskan Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati.

Kompak.id, Samarinda – Pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Timur yang menunggak pajak selama bertahun-tahun kini bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan pembebasan denda dan penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

“Mulai besok (hari ini, red) programnnya. Bebas pokok PKB dan bebas denda,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati kepada media ini, kemarin.

Program ini akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Bapenda Kaltim mengumumkan kebijakan tersebut sejak 20 Maret lalu sebagai bagian dari upaya optimalisasi kepatuhan pajak dan validasi data kendaraan bermotor milik masyarakat.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan tanpa batas usia tunggakan. Ismiati memastikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan jumlah tunggakan yang ada karena semuanya akan dihapuskan. “Tidak ada batasan, cukup bayar (pajak) yang tahun ini saja,” tegasnya.

Pembebasan denda dan tunggakan diberikan kepada pemilik kendaraan pribadi maupun kelompok dan organisasi sosial keagamaan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran atas kendaraan baru, mutasi kendaraan ke luar Kaltim, perubahan bentuk kendaraan, ganti mesin, serta kendaraan hasil lelang yang belum terdaftar.

BACA JUGA :  Dituding Sengaja Perlambat Izin Tambang, ESDM Kaltim Sebut Sudah Bekerja Sesuai Aturan

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus menyempurnakan data kepemilikan kendaraan di wilayah Kalimantan Timur. (*)

Related posts