Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA UMUM

Mau Terbang, Anak-anak Wajib Antigen atau PCR

Anak usia 7-12 tahun, masih harus antigen atau PCR sebelum naik pesawat udara meski sudah dua kali vaksin.

BALIKPAPAN – Pemerintah sudah mengeluarkan aturan khusus untuk Mudik Lebaran 2022 ini. Namun, masih ada yang selalu menjadi pertanyaan para calon penumpang, yakni khusus untuk anak-anak. Dalam Surat Edaran Nomor 16/2022 dari Satgas Covid 19 tertanggal 2 April 2022 dan Surat Edaran Nomor 36/2022 dari Kementerian Perhubungan tertanggal 4 April 2022, sudah dijelaskan aturan pelaku perjalanan dalam negeri.

Khusus poin anak-anak, hanya dijelaskan bahwa anak-anak usia kurang dari 6 tahun, boleh tidak melakukan tes antigen atau PCR. Namun, untuk anak-anak usia 6 sampai 17 tahun, tidak dijelaskan secara gamblang, apakah wajib vaksin dosis ketiga (booster) atau tidak.

Faktanya, saat anak-anak usia 6-17 tahun akan melakukan vaksin booster, tidak dilayani oleh petugas kesehatan. Sebab, vaksin booster saat ini memang diutamakan untuk yang sudah dewasa.

Ditanya mengenai hal itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura Bandara Sepinggan Balikpapan, Retnowati menyebutkan, otoritas bandara masih mengacu pada dua surat edaran tersebut yakni wajib antigen atau PCR.

BACA JUGA :  Buka Identitas Anak Denda Rp 500 Juta

“Jadi kalau untuk usia 6-17 tahun baru satu kali vaksin, harus PCR. Kalau sudah dua kali vaksin, boleh antigen atau PCR,” kata Retnowati. Untuk antigen berlaku 1 x 24 jam, sementara PCR berlaku 3 x 24 jam.

Sebelumnya sudah beredar di masyarakat terkait aturan penerbangan di masa mudik Lebaran 2022 ini. Bagi yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster, boleh melakukan perjalanan tanpa antigen atau PCR. Sementara yang sudah vaksin dosis kedua, harus ditambah dengan antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau PCR yang berlaku 3 x 24 jam. Sedangkan bagi yang baru satu kali vaksin, harus PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam. (*)

 

Related posts