Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA NASIONAL

Loloskan Data Ganda, Sistem Aplikasi Pengadilan Agama Samarinda Dinilai Buruk

Kompak.id, Samarinda – Sistem Aplikasi di Pengadilan Agama Kelas 1A Samarinda, tidak berjalan baik, terdapat laporan mengenai laporan ganda yang tidak terbaca oleh sistem pengadilan.

Salah satu keluhan datang dari pria dengan inisial (YA) 32 Tahun yang tengah menjalani proses perceraian dengan istrinya (cerai ghoib) dengan proses berjalan

Ia mengaku telah melapor ke pengadilan Agama untuk menggugat mantan istrinya (cerai ghoib) yang berjalan sejak awal Maret 2024 hingga ketuk palu oleh majelis hakim pada bulan September 2024 namun dirasa janggal saat mengambil akta cerai.

“Nomor perkara dan alamat yang tertera berbeda dengan yang diajukan,” ungkap YA, Jumat (20/9/2024).

Pasca dirinya mengonfirmasi, YA mendapatkan fakta ternyata mantan istrinya juga melakukan gugatan ke pengadilan agama di bulan April 2024 dengan menggunakan kuasa hukum namun anehnya (YA) tetap menjalankan sidang sampai bulan September, sementara gugatan mantan istri telah disetujui majelis hakim dan akta cerai sudah terbit tanggal 6 juni 2024.

(YA) menyebut alamat di akta cerai tidak sesuai dengan alamat tinggalnya, ada tindak pidana oleh penguasa hukum mantan istrinya karena dinilai memanipulasi data agar pekara di pengadilan cepat ketuk palu, terlebih Ia juga tidak mengenali dua orang saksi yang ditunjuk mantan istrinya yang sejatinya mengetahui duduk permasalahan pekara.

“Alamat berbeda dan saksinya juga saya tidak kenal,” jelasnya.

Berlandaskan kasus yang dirinya rasakan, Ia menilai sistem di pengadilan agama sangat buruk karena terdapat data ganda tetapi tidak langsung terbaca oleh sistem.

BACA JUGA :  Serunya Mengikuti Tour Leader Camp di Cisarua, Puncak, Bogor

“Seharusnya kalau ada NIK yang sama di sistem, otomatis terbaca dong dan nggak mungkin bisa double,” terangnya.

Sementara itu, Saat di hubungi, kuasa hukum penggugat tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan singkat whatsapp dan terkesan menghindar saat ingin diminta keterangan.

(YA) sendiri sudah melaporkan kuasa hukum terkait ke DPC PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) jalan Letjend Suprapto (ex) pembangunan, terkait kode etik advokat, tetapi laporannya ditolak dengan alasan harus ada putusan sidang untuk diproses kode etiknya.

“Kami bisa proses sangsi kode etik kalau sudah ada putusan dari pengadilan,” menurut salah satu pengurus Peradi SAI.

Rekan seprofesinya juga menyebut bahwa dirinya memang kerap kali melakukan hal serupa di pengadilan agama dan ia menyebut mempunyai banyak “orang dalam”, sehingga urusan di dalam agak sedikit mulus.

“Dia sering urusan di PA, jadi yah agak mulus lah kalau urusan di situ,” ungkap rekan seprofesinya.

Saat dikonfirmasi, pihak pengadilan agama mengelak jika ada permainan di persidangan, “kami menjalankan sidang sesuai berkas dan hukum yang ada,” ujar Rizal Panitera pengadilan agama.

Dirinya juga membenarkan adanya sistem yang tidak langsung terbaca jika ada double data yang masuk. Ia juga mengakui ada kelalaian terhadap sistem aplikasinya.

“Kami mohon maaf, memang sistem ini kesalahan dari kami, seharusnya ada update sistem mengenai ini,” kata Rizal.(Ain)

Related posts