Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL DINAS PENDIDIKAN KALTIM

UPS Jadi Rangkaian Proses Akhir Studi Siswa

Kompak.id, Samarinda– Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) menjadi rangkaian kegiatan dalam proses penilaian akhir bagi siswa kelas XII dengan mengujikan seluruh mata pelajaran yang ditempuh sejak kelas X dan berlangsung hingga 10 hari. Wakil Kepala Kesiswaan SMK Negeri 15 Samarinda, Sutami mengatakan kriteria kelulusan yang digunakan mengikuti peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) no.1 tahun 2021 melalui penilaian yang dilakukan dengan USP maupun nilai portopolio atau ujian praktek.

“Ada beberapa nilai yang hanya diambil dari nilai portopolio dan UPS, semua tergantung pada guru mata pelajaran masing-masing,” ucapnya, Rabu (15/3/2023).

Sutami menambahkan, dalam penentuan kelulusan siswa wajib menuntaskan seluruh mata pelajaran dan kehadiran dari semester satu hingga semester enam serta mengikuti USP yang diselenggarakan oleh sekolah. Dia menegaskan, selama proses pembelajaran diikuti sesuai dengan peraturan maka siswa akan dinyatakan lulus.

“Karena dalam Permendikbud No.1 Tahun 2021 tidak menyatakan bahwa nilai yang diambil hanya dari UPS saja,” sambungnya.

Sutami juga menyampaikan, Khusus siswa sekolah kejuruan akan mengukiti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan jurusannya masing-masing yang berbeda dengan proses kelulusan pada siswa SMA. (Adv/Ain)

BACA JUGA :  Siswa SDIT Madina Antusias Sambut Perpustakaan Keliling DPK Kaltim

Related posts