Kompak.id, Samarinda — DPRD Samarinda masih melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan HIV dan tuberkulosis (TBC) sebagai upaya memperkuat sistem penanganan penyakit menular di Kota Tepian. Hingga kini, regulasi tersebut masih berada dalam tahap pembahasan di panitia khusus (Pansus) DPRD Samarinda.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Yakob Pangedongan, mengatakan proses pembahasan belum dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena terdapat sejumlah substansi yang masih perlu diperdalam dan disempurnakan bersama berbagai pihak terkait.
Menurutnya, DPRD Samarinda memandang regulasi tersebut harus disusun secara matang agar nantinya benar-benar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Pembahasannya masih berjalan di Pansus DPRD Samarinda dan memang ada perpanjangan waktu karena masih ada beberapa poin yang perlu disempurnakan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Yakob menjelaskan, DPRD Samarinda masih terus membuka ruang masukan dari sejumlah pemangku kepentingan, termasuk sektor kesehatan dan pihak terkait lainnya, untuk memperkuat substansi aturan tersebut.
Ia menilai penyusunan perda penanggulangan HIV dan TBC tidak cukup hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan penanganan riil di masyarakat.
“Masih ada beberapa masukan yang kami tampung supaya regulasi yang disusun DPRD Samarinda ini nantinya benar-benar siap diterapkan,” katanya.
Selain pembahasan di tingkat pansus, DPRD Samarinda juga masih harus melewati sejumlah tahapan lanjutan sebelum raperda dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Tahapan tersebut meliputi penyempurnaan naskah akademik, uji publik, hingga proses harmonisasi regulasi.
“Nanti masih ada tahapan lain seperti penyusunan naskah akademik, uji publik, dan harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi perda,” jelas Yakob.
Menurutnya, keberadaan perda tersebut penting karena akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat langkah pencegahan, pengendalian, hingga penanganan HIV dan TBC di Samarinda.
Yakob menilai posisi Samarinda sebagai kota dengan mobilitas penduduk yang cukup tinggi membuat risiko penyebaran penyakit menular juga menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, DPRD Samarinda memandang perlu adanya regulasi yang mampu memperjelas arah penanganan di daerah.
“Sebagai kota terbuka dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, tentu diperlukan aturan yang jelas agar penanganannya lebih terarah,” tegasnya.
DPRD Samarinda menargetkan pembahasan raperda tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini. Meski demikian, Yakob menyebut proses legislasi tetap akan menyesuaikan dinamika pembahasan dan tingkat kesiapan substansi regulasi.
“Kami berharap bisa rampung tahun ini, tetapi tetap melihat perkembangan pembahasannya nanti,” pungkasnya. (Ain)
