Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL PERPUSDA KALTIM

Dispusip Kutim Gelar FGD SOP Perencanaan Penyelamatan Arsip

Kompak.id, Sangatta – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kembali menggelar Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penggunaan Arsip yang bersifat tertutup dan Focus Group Discussion (FGD) SOP Perencanaan Penyelamatan Arsip menghadapi Bencana (Disaster Planing).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim ini, Senin (13/03/2023) diikuti kurang lebih 100 peserta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Administrasi Umum dan HAM Roma Malau.

Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Admum dan HAM Roma Malau, mengatakan jika kegiatan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penggunaan Arsip yang bersifat tertutup dan Focus Group Discussion (FGD) SOP Perencanaan Penyelamatan Arsip menghadapi Bencana (Disaster Planing) wajib untuk ikuti semua pihak

“Saya berterima kasih kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim. Sebab kegiatan arsip ini merupakan hal yang sangat vital di dalam suatu organisasi ataupun di pemerintahan. Ketika kita tidak memiliki arsip, ini hal yang tidak baik dan efeknya sangat luar biasa, dampaknya sangat luar biasa. Dan bagi yang tidak memiliki ataupun tidak mengikuti prosedur di dalam pengarsipan,” ucapnya

BACA JUGA :  Penyandang Difabel Fisik dan Mental Terbanyak di Kukar

Karena itu, semua SKPD wajib mengikuti kegiatan ini dimanfaatkan dengan baik dan mengikuti dengan seksama apa yang disampaikan oleh pemateri. “Khususnya Perangkat Daerah seperti DPM-PTSP, Disdikbud, Disdukcapil, Sekretariat, Rumah Sakit dan lainnya. Betapa penting sebuah surat atau dokumen, ketika ada masalah kita mempunyai dokumen yang lengkap karena mengarsip dengan baik,”Jelasnya

Sementara itu, Sekretaris Dinas Dispusip Kutim Rahmat Rosadi mengatakan maksud dan tujuan kegiatan ini dilaksanakan, dalam rangka mewujudkan tujuan reformasi, birokrasi yaitu pemerintahan bebas korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

“Maka penyusunan SOP bertujuan untuk memberikan acuan bagi setiap unit kerja, pada masing-masing perangkat daerah. Hentuk instruksi tertulis yang dibakukan dalam berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintah berupa aktivitas organisasi kapan, dimana dan oleh siapa dilaksanakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya. (ADV/DPK KALTIM)

Related posts