Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA

Diskusi Kolaborasi KI-PWI dan SMSI, Kemerdekaan Pers dan Keterbukaan Informasi Adalah Hak Masyarakat

KEMERDEKAAN pers dan keterbukaan informasi publik adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya sama-sama dilahirkan dari rahim reformasi, meski berbeda waktu dalam penerapan perundang-undangannya. Jika kemerdekaan pers lahir tepat tumbangnya rezim Orde Baru, Undang-undang keterbukaan informasi publik justru baru lahir delapan tahun kemudian. Meski begitu, keduanya memiliki peranan yang penting dalam penegakan supermasi sipil. Sehingga kewajiban bagi masyarakat untuk menjaga dua kebebasan tersebut.
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Imran Duse mengingatkan bahwa semua entitas lembaga yang mendapatkan aeri (nggaran dari negara wajib terbuka dan transparan dalam pengelolaannya. Keterbukaan yang dimaksud adalah memiliki akses dalam memberikan informasi kepada publik secara layak dan benar. “Tentu saja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Imran saat didaulat sebagai salah satu narasumber pada diskusi yang digelar secara kolaboratfi antara KI, Serikat Media Siberi Indonesia (SMSI) Kaltim, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Idris. Pada kegiatan yang digelar di gedung PWI Kaltim Jalan Biola, Preevab, Samarinda Ulu, secara hybrid, Kamis (9/6/2022) lalu itu, juga menghadirkan Ketua PWI Kaltim, Endro S. Efendi sebagai pembicara.
Baik Imran Duse maupun Endro S. Efendi saat ini sama-sama berstatus sebagai Civitas Akademik di lingkungan Program Pasca Sarjana Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UIN Sultan Idris Samarinda.
Komisioner KI Kaltim, Indra Zakaria yang memandu jalannya diskusi selanjutnya memberikan kesempatan kepada Koordinator Humas UIN Sultan Idris Samarinda, Agus Prajitno untuk memberikan tanggapan sekaligus pernyataan. Dalam pemaparannya, Agus lebih banyak meminta masukan terkait pengelolaan informasi di lingkungan kerja yang ditekuninya. Kata Agus, sebagai lembaga publik, masih banyak hal yang harus diperbaiki di UIN Sultan Idris Samarinda dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.
“Ini PR yang sama-sama harus kita perbaiki. Karena itu, kolaborasi PWI dan media lainnya di Samarinda diharapkan bisa mampu meningkatkan kapasitas kami dalam memberikan informasi yang baik dan edukatif kepada masyarakat,” terang Agus.
Sementara itu, Endro lebih banyak menyampaikan tentang aturan dunia pers di Indonesia yang termaktub di UU No 40/1999. Endro juga peranan Dewan Pers dan sejumlah organisasi di dalamnya. Dia mengingatkan bahwa UU Pers tidak diterapkan dalam penggunaan di media sosial. “Kecuali akun di media sosial itu milik ofisial media arus utama. Misalnya, Kaltim Post punya akun di IG, dan Kaltim Kece,” ungkapnya. Dia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat.
Sementara itu, Imran Duse kembali mengingatkan perbedaan mendasar antara UU keterbukaan informasi dengan UU pers. Katanya, saat ini UU keterbukaan informasi tidak bisa diterapkan bagi masyarakat pers. “Ini karena ada perbedaan waktu dan ketentuan dalam menyelesaikan sengketa informasi. Sementara pekerja pers harus mendapatkan informasi secara cepat dan terang,” ungkap Imran lagi.
Sebelumnya, Ketua KI Kaltim Ramon D. Saragih membuka acara ini secara resmi. Hadir juga sejumlah Komisioner KI Kaltim lainnya, di antaranya: Erni dan Khaidir. Sementara itu, beberapa pengurus teras PWI Kaltim juga turut meramaikan jalannya diskusi yang dihadiri sekitar 50 peserta. (sip)

BACA JUGA :  Aseek, Vaksin Dua Kali, Tak Perlu Lagi Antigen atau PCR

Related posts