Kompak.id, Berau – Klaim penyelesaian sengketa lahan seluas 638,51 hektare oleh PT Kukar Commodities Worldwide (KCW) dipatahkan oleh perwakilan masyarakat Karang Tigau, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Warga menuding perusahaan menggunakan daftar hadir pertemuan sebagai dasar untuk membangun kesan seolah-olah sengketa telah selesai, padahal mereka mengaku tidak pernah menyepakati jual beli maupun pelepasan hak atas tanah. Mediasi pada Senin, 5 Oktober 2026, di kantor PT KCW pun berakhir buntu.
Polemik tersebut mempertemukan dua klaim yang bertolak belakang. Manajemen PT KCW menyatakan persoalan telah diselesaikan melalui berita acara pada 2025 yang melibatkan unsur Tripika, yakni Pos Lanal, Polsek, dan Koramil. Sebaliknya, masyarakat mempertanyakan dasar berita acara tersebut karena menganggap kehadiran dalam pertemuan tidak dapat disamakan dengan persetujuan transaksi tanah.
Kuasa pengurus masyarakat Karang Tigau, Bastian, menuding terdapat persoalan serius dalam penggunaan dokumen yang dijadikan dasar klaim penyelesaian. Menurutnya, daftar hadir undangan justru dilampirkan dalam berita acara yang kemudian diperlakukan seolah-olah mencerminkan kesepakatan masyarakat. Jika benar tidak ada persetujuan jual beli, dokumen itu patut diuji, bukan sekadar dijadikan tameng untuk menyatakan sengketa selesai.
“Benar mereka pernah melakukan mediasi, tetapi di dalam mediasi itu tidak ada kesepakatan antara masyarakat Karang Tigau. Cuman dasar dia (PT KCW) buat berita acara, daftar hadir dijadikan seolah-olah itu kesepakatan. Jelas pertemuan hari ini tadi, masyarakat Karang Tigau merasa tidak ada kesepakatan atau tanda tangan jual beli lahan. Tiba-tiba langsung muncul berita acara, di mana daftar hadir undangan dijadikan lampiran dan dibuat sepihak,” tegas Bastian, Jumat (9/10/2026).

Tudingan tersebut menjadi inti sengketa yang belum terjawab yakni apakah berita acara 2025 benar-benar memuat persetujuan yang sah dari masyarakat atau hanya mencatat berlangsungnya pertemuan. Untuk memastikan ada atau tidaknya manipulasi dokumen, diperlukan pemeriksaan berita acara asli, daftar hadir, tanda tangan, isi kesepakatan, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat. Hingga kini, dugaan manipulasi yang disampaikan warga belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang terbukti tanpa pemeriksaan tersebut.
Di tengah bantahan warga, perwakilan manajemen PT KCW, Andik Arling, menyatakan perusahaan telah membuka kesempatan verifikasi lapangan hingga Juni 2025. Menurut dia, hanya sedikit pihak yang mengajukan klaim dan melakukan pengukuran fisik, sementara sebagian besar lahan disebut telah dibebaskan sebelum prosesnya tertunda akibat pandemi Covid-19 dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Andik juga mengonfirmasi perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), sedangkan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) masih berjalan. Keterangan tersebut justru membuka pertanyaan lanjutan mengenai dasar penguasaan tanah dan legalitas pemanfaatan lahan yang menjadi sengketa, terutama karena warga menyebut perkebunan kelapa sawit telah ada sejak 2018.
Kuasa hukum masyarakat Karang Tigau, Gunawan, S.H., menyoroti aktivitas penanaman sawit yang disebut berlangsung ketika HGU perusahaan belum terbit. Ia menilai pemerintah perlu memeriksa kesesuaian kegiatan perkebunan dengan perizinan usaha dan hak atas tanah yang dimiliki perusahaan.
“Jika proses HGU masih berjalan dan belum terbit tetapi kelapa sawit sudah ditanam, aktivitas penanaman tersebut dikategorikan sebagai aktivitas perkebunan di luar hak atas tanah (ilegal),” ujar Gunawan.
Gunawan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang berkaitan dengan pengujian ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ia berpandangan legalitas usaha perkebunan tidak cukup hanya ditunjukkan melalui IUP, sebab status hak atas tanah yang digunakan juga harus jelas. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus PT KCW tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen perizinan, status bidang tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sengketa ini memiliki riwayat lebih panjang daripada perdebatan berita acara 2025. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak masyarakat, warga Karang Tigau mulai membuka dan menggarap lahan sejak 2009. Sebanyak 100 kepala keluarga atau sekitar 400 jiwa disebut menggantungkan kehidupan pada wilayah tersebut, mulai dari kebun produktif hingga sumber penghasilan keluarga. Warga juga mengklaim memiliki dokumen pertanahan yang mendukung penguasaan lahan mereka, meski jenis dan keabsahannya perlu diverifikasi.
Menurut keterangan masyarakat, PT KCW masuk secara bertahap dan sempat menanam karet sebelum beralih ke kelapa sawit. Konflik kemudian mencuat setelah perusahaan disebut mengantongi izin pemanfaatan kayu dan konsesi perkebunan sawit seluas 5.962 hektare pada Oktober 2015. Warga mengklaim sebagian lahan yang telah mereka kelola sejak 2009 masuk ke dalam wilayah perizinan perusahaan.
Masyarakat juga mempersoalkan dugaan penggunaan alat berat dan penggusuran kebun produktif tanpa sosialisasi, musyawarah, serta ganti rugi yang layak. Jika terbukti terjadi, tindakan tersebut perlu diperiksa berdasarkan riwayat penguasaan tanah, dokumen kepemilikan, proses penerbitan izin, dan ketentuan hukum yang relevan. Penerbitan izin konsesi sendiri tidak otomatis membuktikan bahwa setiap bidang tanah di dalamnya telah bebas dari hak atau klaim pihak lain.
Atas persoalan tersebut, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Berau dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan verifikasi ulang terhadap batas lahan, riwayat penguasaan, serta legalitas operasional PT KCW. Mereka juga meminta penghentian sementara kegiatan perusahaan di wilayah yang disengketakan sampai status tanah dan hak masyarakat memperoleh kejelasan.
Bastian secara khusus meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan dokumen yang dipersoalkan, tetapi turun langsung memeriksa kondisi lapangan dan perizinan perusahaan.
“Ya, saya berharap kepada pemerintah agar mengambil kebijakan konkret untuk mengecek langsung ke lapangan, bagaimana proses legalitas perusahaan PT KCW ini. Faktanya, umur sawit sudah ada sejak 2018, kan HGU-nya belum terbit, ada apa ini. Kami bersama masyarakat berharap periksa izinnya secara transparan,” pungkas Bastian.
Mediasi yang berakhir buntu itu menyisakan dua pertanyaan mendasar. Pertama, apakah klaim penyelesaian pada 2025 benar-benar didukung kesepakatan yang sah atau hanya bertumpu pada dokumen kehadiran yang kini dipersoalkan warga. Kedua, bagaimana status hukum lahan yang telah ditanami sawit ketika proses HGU perusahaan, menurut keterangan manajemennya, masih berjalan.
Sebelum kedua persoalan tersebut diperiksa secara terbuka, klaim bahwa sengketa telah selesai berisiko menutup persoalan yang justru masih diperdebatkan. Pemerintah perlu menguji dokumen dan perizinan secara independen, sementara PT KCW perlu memberikan penjelasan atas tudingan masyarakat.
“Daftar hadir memang membuktikan seseorang menghadiri pertemuan, tetapi tidak membuktikan bahwa ia menyetujui penjualan tanahnya,” tegas Bastian. (Ain)
