Kompak.id, Samarinda – Enam bulan bukanlah waktu yang singkat untuk merajut sabar di tengah ketidakpastian. Bagi keluarga Ediyanto Wong, paruh tahun terakhir bukan sekadar hitungan kalender sejak sang ayah menjalani tindakan medis di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Di dalamnya tersimpan linimasa yang melelahkan, rasa sakit yang mendera, kekhawatiran yang tak bertepi, penerbangan darurat hingga ke Singapura, belasan kali meja perundingan, serta sebuah pertanyaan besar yang hingga kini menggantung tanpa titik terang.
Sebuah guidewire atau kawat medis, benda asing berukuran kecil yang seharusnya membantu dalam tindakan medis, diduga tertinggal di dalam jantung Ediyanto.
Peristiwa yang mengubah drastis ritme kehidupan pria yang rutin menjalani hemodialisis sejak 2022 ini bermula pada 18 Februari 2026. Kala itu, kondisi kesehatan Ediyanto merosot tajam. Ia merasakan nyeri hebat yang menjalar dari ulu hati, dada, hingga ke punggung. Bersama sang istri, Yetlie Sulistio, ia mendatangi ruang hemodialisis RSUD AWS untuk mencari pertolongan.
Berdasarkan pendampingan kuasa hukum keluarga, Andi Akbar, keluarga kemudian diarahkan kepada seorang dokter spesialis jantung berinisial dr. MF. Tindakan pemasangan stent atau ring jantung pun dilakukan di Cath Lab RSUD AWS pada 19 Februari 2026. Namun, alih-alih membaik, keluhan justru berlanjut.
“Menurut pengakuan yang disampaikan dalam proses mediasi, tidak ada penjelasan kepada keluarga baik sebelum maupun setelah tindakan dilakukan,” ungkap Akbar dalam siaran pers yang disampaikan di Samarinda, Sabtu (26/9/2026).
Tak kunjung mendapati pemulihan, saran medis mengarah pada tindakan coronary artery bypass graft (CABG) di Kuala Lumpur atau Singapura. Pada 21 Februari 2026, keluarga akhirnya memutuskan menerbangkan Ediyanto ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura.
Di sinilah babak baru yang mengejutkan dimulai. Sehari setelah kedatangan, dalam prosedur kateterisasi darurat, tim medis di Singapura disebut menemukan sebuah guidewire yang patah dan diduga tertinggal di dalam jantung pasien.
Menurut keterangan keluarga, dokter di Singapura menyampaikan bahwa benda tersebut tidak dapat diambil dan harus menetap di dalam tubuh Ediyanto secara permanen.
Bagi keluarga, persoalan ini melampaui persoalan teknis medis. Salah satu anak Ediyanto, Dennis Wongso, menceritakan bagaimana kondisi tersebut turut memengaruhi kemandirian sang ayah.
“Karena guidewire stuck di situ jadi harus bypass, dan itu harus ambil nadi dari paha, tidak bisa berjalan normal seperti biasa,” tutur Dennis menggambarkan kondisi ayahnya kini.
Berupaya menempuh jalur kekeluargaan terlebih dahulu, pengaduan secara resmi dilayangkan ke RSUD AWS pada 13 April 2026. Rentang waktu 20 April hingga 14 Agustus 2026 diisi dengan 14 kali pertemuan mediasi.
Namun, mediasi tersebut justru membuka ruang perdebatan baru. Keluarga dan kuasa hukumnya menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan, mulai dari prosedur persetujuan tindakan (informed consent), dugaan kelalaian medis, hingga dugaan ketidaktertiban dalam pengelolaan rekam medis.
Rekaman video tindakan dari RSUD AWS yang diserahkan kepada keluarga juga dinilai tidak utuh dan terpotong-potong oleh pihak keluarga.
Merasa jalan dialog menemui jalan buntu, langkah hukum resmi pun dicanangkan. Keluarga menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta aturan terkait rekam medis dan persetujuan tindakan kedokteran.
Kendati demikian, pihak keluarga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mereka menyerahkan pembuktian atas dugaan kelalaian medis maupun dugaan pelanggaran prosedur kepada mekanisme hukum dan pihak yang berwenang.
Kini, enam bulan telah berlalu sejak hari itu. Di balik tumpukan dokumen medis, rekaman video yang menurut keluarga terpotong, dan ruang-ruang mediasi yang panjang, ada seorang ayah yang harus belajar berdamai dengan realitas baru tubuhnya.
Bagi keluarga Ediyanto Wong, waktu mungkin terus berjalan, tetapi jarum jam seolah berhenti pada 19 Februari 2026. Mereka masih menantikan jawaban yang utuh, kejelasan prosedur, bentuk pertanggungjawaban, serta penyelesaian atas dugaan persoalan medis yang mereka persoalkan sejak enam bulan terakhir. (Oke)
