Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA DINAS PENDIDIKAN KALTIM PENDIDIKAN

Banding Yayasan Melati Ditolak dan Putusan Diperkuat, SMAN 10 Samarinda Resmi Tetap di Seberang

Kompak.id, Samarinda — Kepastian hukum atas sengketa pengelolaan SMAN 10 Samarinda akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin resmi menolak banding yang diajukan Yayasan Melati dan menguatkan putusan PTUN Samarinda.

Putusan banding tersebut tercatat dalam Nomor 11/B/2026/PT.TUN.BJM yang diputus pada Kamis, 9 April 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding untuk diperiksa, namun tetap menguatkan Putusan PTUN Samarinda Nomor 31/G/2025/PTUN.SMD tertanggal 14 Januari 2026. Selain itu, pihak pembanding juga dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp250.000.

Dengan putusan ini, hasil persidangan tingkat pertama dinyatakan tetap berlaku. Artinya, posisi hukum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur bersama SMAN 10 Samarinda semakin kuat, sekaligus memastikan legalitas pengelolaan sekolah tersebut tetap sah.

Perkara ini bermula dari gugatan Yayasan Melati yang meminta pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim. Dalam gugatannya, yayasan mempersoalkan kebijakan pemerintah daerah terkait status dan pengelolaan SMAN 10 Samarinda, termasuk tuntutan agar sekolah tersebut dikembalikan ke lokasi lama di Jalan PM Noor, Samarinda Utara.

Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim PTUN Samarinda menyimpulkan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut. Oleh karena itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Putusan ini kemudian dikuatkan oleh PTUN Banjarmasin di tingkat banding.

Pihak tergugat, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, bersama Kepala SMAN 10 Samarinda selaku tergugat II intervensi, sejak awal mempertahankan legalitas kebijakan tersebut. Mereka menegaskan bahwa seluruh keputusan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Humas SMAN 10 Samarinda, Abdul Rais Thamrin, menyambut baik putusan banding tersebut. Menurutnya, keputusan ini menjadi landasan kuat bagi sekolah untuk terus menjalankan aktivitas pendidikan secara optimal.

“Putusan ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi kami untuk tetap fokus pada proses belajar mengajar tanpa terganggu polemik yang ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, SMAN 10 Samarinda kini akan semakin memaksimalkan program peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan prestasi siswa. Terlebih, sekolah tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu Sekolah Garuda Transformasi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang menuntut standar kualitas pendidikan yang lebih tinggi dan kompetitif.

“Kepastian hukum ini penting untuk menjaga stabilitas manajemen sekolah serta memastikan keberlangsungan kebijakan strategis dapat berjalan tanpa hambatan,” terang Rais.

Dengan ditolaknya banding Yayasan Melati, SMAN 10 Samarinda dipastikan akan benar-benar kembali ke Samarinda Seberang, setelah polemik panjang yang dihadapi. Tuntutan Yayasan Melati yang meminta SMAN 10 Samarinda untuk dikembalikan ke Kawasan Samarinda Utara dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat di hadapan pengadilan.

Putusan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan pendidikan di Kalimantan Timur. Pemerintah daerah diharapkan dapat terus menjalankan program pendidikan secara konsisten dengan dukungan kepastian hukum yang jelas. (Ain)

Related posts