Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA NASIONAL

Dongkrak Ekonomi Daerah, Kemenhub Tetapkan 36 Bandara Baru di Indonesia Berstatus Internasional

Kompak.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menetapkan 36 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional. Kebijakan ini merupakan implementasi dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas awal Agustus 2025, untuk memperbanyak pintu masuk udara guna mempercepat perputaran ekonomi dan pariwisata.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, “Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah.” Pernyataan tersebut disampaikan melalui laman resmi Kemenhub, Kamis (21/08/2025).

Penetapan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 ini bertujuan memperkuat industri penerbangan nasional, perdagangan, investasi, serta mewujudkan pemerataan ekonomi. “Penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” tegas Menhub.

Daftar Bandara yang Diupgrade ke Status Internasional

Ke-36 bandara tersebut tersebar di seluruh Indonesia, meliputi:
1. Sultan Iskandar Muda (Aceh Besar)
2. Kualanamu (Deli Serdang, Sumut)
3. Minangkabau (Padang Pariaman, Sumbar)
4. Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru, Riau)
5. Hang Nadim (Batam, Kepri)
6. Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten)
7. Halim Perdanakusuma (Jakarta Timur)
8. Kertajati (Majalengka, Jabar)
9. Kulon Progo (DI Yogyakarta)
10. Juanda (Sidoarjo, Jatim)
11. I Gusti Ngurah Rai (Badung, Bali)
12. Zainuddin Abdul Madjid (Lombok Tengah, NTB)
13. Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Balikpapan, Kaltim)
14. Sultan Hasanuddin (Maros, Sulsel)
15. Sam Ratulangi (Manado, Sulut)
16. Sentani (Jayapura, Papua)
17. Komodo (Manggarai Barat, NTT)
18. S.M. Badaruddin II (Palembang, Sumsel)
19. H.A.S. Hanandjoeddin (Belitung, Babel)
20. Jenderal Ahmad Yani (Semarang, Jateng)
21. Syamsudin Noor (Banjarbaru, Kalsel)
22. Supadio (Pontianak, Kalbar)
23. Raja Sisingamangaraja XII (Tapanuli Utara, Sumut)
24. Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang, Kepri)
25. Radin Inten II (Lampung Selatan)
26. Adi Soemarmo (Boyolali, Jateng)
27. Banyuwangi (Jatim)
28. Juwata (Tarakan, Kaltara)
29. El Tari (Kupang, NTT)
30. Pattimura (Ambon, Maluku)
31. Frans Kaisiepo (Biak Numfor, Papua)
32. Mopah (Merauke, Papua Selatan)
33. Kediri (Jatim)
34. Mutiara Sis Al Jufri (Palu, Sulteng)
35. Domine Eduard Osok (Sorong, Papua Barat Daya)
36. Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (Samarinda, Kaltim)

Persyaratan Khusus dan Evaluasi Berkala

Menhub menggarisbawahi aturan khusus untuk Bandara Halim Perdanakusuma yang hanya melayani penerbangan luar negeri untuk angkutan niaga tidak berjadwal, angkutan bukan niaga, dan pesawat sewaan negara.

Status internasional ini akan dievaluasi setidaknya setiap dua tahun sekali. Dirjen Perhubungan Udara ditugasi untuk melakukan pengawasan. Masing-masing pengelola bandara wajib memenuhi persyaratan administratif, keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional.

*”Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan. Persyaratan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan Menteri ini dikeluarkan,”* tandas Menhub. (*)

Related posts