Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA HUKUM POLITIK

Sidang Pendahuluan PSU Pilkada Mahulu di MK, Persoalkan Dugaan Nepotisme: Kakak Gantikan Adik

Tangkapan layar sidang pendahuluan Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Kompak.id, Jakarta — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Nomor Urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), mempersoalkan pencalonan Angela Idang Belawan, anak dari Bupati aktif Mahulu, Bonifasius Belawan Geh.

Dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta, Selasa (17/6/2025), kuasa hukum Pemohon, Heru Widodo, menyebut pencalonan Angela—yang merupakan kakak kandung dari Owena Mayang Sari Belawan, calon bupati yang sebelumnya didiskualifikasi MK—merupakan bentuk pelanggaran serius dan terukur dalam proses pemungutan suara ulang (PSU).

“Terdapat alasan yang kuat atas terjadinya pelanggaran terukur dan serius yang melibatkan bupati aktif Mahakam Ulu. Meskipun pasangan calon anaknya telah didiskualifikasi oleh Mahkamah, namun Bupati Mahakam Ulu masih dapat mencalonkan anaknya yang lain,” ujar Heru dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani seperti dilansir mkri.id.

Pemohon juga menuding Bupati Mahulu memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat pemerintahan untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 3, Angela Idang Belawan-Suhuk. Dugaan pelanggaran itu mencakup pembentukan tim sukses dari kalangan ASN yang diketuai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta pertemuan-pertemuan di Ladang Tower Kecamatan Long Hubung dan Long Bagun, tempat Bupati disebut mengarahkan dukungan bagi anaknya.

Selisih perolehan suara antara Novita-Artya dan Angela-Suhuk di Kecamatan Long Hubung dan Long Bagun disebut mencapai 2.620 suara. Padahal, selisih total suara keduanya berdasarkan hasil PSU yang ditetapkan KPU Mahulu hanya 2.302 suara.

Heru juga menyoroti janji politik Angela-Suhuk yang disampaikan kepada para Ketua RT, kelompok dasawisma, dan kepala kampung. Janji tersebut mencakup dana Rp200–300 juta untuk Ketua RT, Rp5–10 juta untuk kelompok dasawisma, dan Rp4–8 miliar per tahun untuk dana kampung. Menurut Pemohon, janji itu disertai pembagian uang tunai Rp1–2 juta per orang kepada pemilih di sejumlah kecamatan.

“Bantuan ini disampaikan tanpa lagi menggunakan kontrak tertulis, tetapi diumumkan secara terbuka dalam kampanye bahwa program Manis dari pasangan calon sebelumnya yang didiskualifikasi akan tetap dilanjutkan,” kata Heru.

Pemohon juga menyebut Bupati Bonifasius telah menyampaikan secara terbuka bahwa putusan MK yang mendiskualifikasi paslon anaknya adalah putusan keliru dan menyatakan tidak ada yang salah dengan kontrak politik.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 145 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025 sejauh menyangkut perolehan suara Paslon Nomor Urut 3, Angela Idang Belawan-Suhuk. Pemohon juga meminta paslon tersebut didiskualifikasi, atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Long Bagun dan Long Hubung.

Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah memerintahkan KPU Mahulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Tahun 2024 tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 yaitu Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan adanya kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang di seluruh kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.

Pasalnya, Mahkamah menemukan bukti berupa dokumen kontrak politik yang ditandatangani oleh ketua RT dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 selaku Pihak Terkait. Bahkan, Mahkamah juga menemukan fakta bahwa terdapat 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Mahkamah Ulu yang telah menandatangani kontrak politik.

Menurut Mahkamah, janji politik dalam bentuk apapun, baik berbentuk program, bantuan, dana, atau barang sekalipun, sepanjang dituangkan dalam rumusan visi, misi dan program aksi bukanlah pelanggaran. Namun demikian, kontrak politik sebagaimana yang dibuat oleh Pihak Terkait bersama para ketua RT bukanlah “janji politik biasa” melainkan adalah perekrutan tim pemenangan secara sistematis yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mensosialisasikan program dan janjinya kepada pemilih. Terlebih, disebutkan dengan jelas dalam klausul kontrak bahwa Pihak Pertama adalah warga Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak dilarang untuk berpihak pada calon tertentu. (*)

Related posts