Kompak.id,Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyatakan kekecewaannya atas belum adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Samarinda terkait penertiban Pertamini, meski sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, hingga pertengahan April 2025, belum terlihat realisasi konkret dari rencana penertiban yang sebelumnya dijadwalkan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami masih menunggu langkah nyata dari pemerintah. Satpol PP sebelumnya menyatakan penertiban akan dilakukan pada bulan April, namun belum ada perkembangan signifikan,” ujar Deni.
Ia menyoroti sejumlah risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas Pertamini ilegal, terutama potensi kebakaran dan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai aturan. Hal ini, menurutnya, merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan pentingnya percepatan penertiban agar potensi bahaya bisa diminimalkan.
“Kami mendorong agar pemkot segera merealisasikan penertiban ini. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal keselamatan warga,” tegasnya.
Deni memastikan DPRD Samarinda akan terus mengawasi dan mendesak pemerintah untuk menjalankan perda yang sudah ditetapkan secara konsisten.
“Kami akan mengawal proses ini agar penertiban dapat dilakukan tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (adv)