Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA NASIONAL

Tunjangan Khusus ASN di IKN Berlaku Mulai Juli 2024

Kompak.id, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mematangkan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemberian tunjangan khusus bagi PNS yang akan pindah ke IKN (Ibu Kota Nusantara) mulai Juli 2024 mendatang.

1. Tunjangan Khusus PNS

Anas menjelaskan, pemberian tunjangan khusus kepada PNS merupakan salah satu ketentuan yang terdapat dalam PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.

“Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu,” ujar Anas, ditulis Rabu (20/12/2023).

2. Pemindahan ASN tahap pertama

Anas mengatakan Pemerintah akan memindahkan 3.246 ASN ke IKN pada tahap pertama yang berlangsung pada bulan Juli hingga November 2024 mendatang. Hal tersebut untuk menimbang keterbatasan infrastruktur dan hunian yang rampung lebih dahulu pada pembangunan tahap awal hingga tahun tersebut.

BACA JUGA :  Dongkrak Literasi Keuangan, Astra Financial Gandeng OJK

3. Hunian ASN yang pindah pertama

Adapun ASN yang pindah pertama nanti dari 37 Kementerian/Lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka yang pindah pada tahap awal ini.

4. Pemberian Insentif

Pemerintah juga bakal memberikan Insentif berupa pembebasan pajak pegawai bagi pekerja yang berkantor di IKN. Hal itu diharapkan menjadi magnet baru untuk membentuk ekosistem kota dan kehidupan baru di IKN.

5. Upaya proses pemindahan

Proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.

“Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Anas.

Sumber: okezone

Related posts