Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
DINAS PENDIDIKAN KALTIM

Ini Juaranya, Duta Pelajar Sadar Hukum Samarinda

Kompak.id, Samarinda – Road Show Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum bagi pelajar di kabupaten/kota se- Kaltim terus bergulir. Berdasarkan siaran Pers Nomor : Nomor :  40 /O.4.3/Penkum/07/2022 dari Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim. Pelaksanaan kali ini digelar di Hotel Grand Sawit Jl. Basuki Rahmat Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda telah dilaksanakan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kota/Kabupaten Tahun 2022 di Kota Samarinda.

Sebelumnya para peserta Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum se Kota Samarinda mengajukan karya tulis inovatif selanjutnya dilakukan seleksi terhadap karya tulis inovatif yang diajukan, sehingga didapati 10 (sepuluh) peserta guna dipertandingkan pada tingkat Kota Samarinda.

Kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum ini dibuka Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Mulandari, Hadir juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim Anwar Sanusi, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Muhamad Sumartono, Ketua MKKS SMK Kota Samarinda, Para Juri dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda, dan para guru pembimbing beserta peserta pemilihan duta pelajar sadar hukum.

“Bahwa pelaksanaan Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tunda Daksa) Tingkat Kab/Kota Se-Kalimantan Timur kali ini adalah merupakan pelaksanaan yang ke 3 (tiga) kali, karena sebelumnya pertama kali dilaksanakan yakni pada Tahun 2020, dan pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Mulandari. Senin (11/07/2022)

Lebih Lanjut, hal tersebut sesuai dengan pasal 33 huruf a UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainnya.

“Bahwa menurut data Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Tahun 2022 dari 10 kabupaten/kota se- Kalimantan Timur, Samarinda menjadi peringkat pertama dengan kasus terbanyak yakni 202 kasus, ada penambahan kasus dari tahun 2021 dengan 137 kasus, juga jumlah korban terbanyak juga dikantongi Samarinda,” sebutnya

Diketahui berdasarkan data DKP3A, jumlah keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak per tanggal 23 juni 2022 adalah 55 persen adalah perempuan dewasa sementara 45 persen korban adalah anak. sebagai contoh pada bulan Juni 2022 kasus pencabulan / asusila dalam keluarga dengan korban anak baru gede (ABG) perempuan berusia di 17 tahun terjadi di kawasan Samarinda Ulu yang di lakukan oleh paman korban dan di akibat dari perbuatan asusila paman nya tersebut, korban tengah hamil dengan usia kandungan kurang lebih 5 bulan. banyaknya anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan dipicu oleh rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap kekerasan di dalam rumah tangga serta masalah ekonomi yang terjadi dalam keluarga. peningkatan kesadaran masyarakat dapat dibentuk sejak dini dengan pemberian pengetahuan hukum kepada para pelajar.

BACA JUGA :  MAN 2 Samarinda Menggunakan Pola Keagaaman Untuk Cegah Terjadinya Bully

“Oleh karena itu pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa harus dikembangkan potensinya kearah yang positif salah satunya diberikan pemahaman hukum melalui pembinaan atau pembentukan pelajar sadar hukum yang secara tidak langsung akan membentuk karakter para pelajar terkait hukum yakni kejujuran, tanggung jawab, disiplin, toleransi dan peduli pada lingkungan dan sosial serta dapat bertindak lebih bijak dengan mematuhi ketentuan yang berlaku,” sebutnya

“Melalui kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA sederajat se-Kaltim tahun 2022 ini saya berharap dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum, yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing, serta dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara ditengah kehidupan masyarakat,” harapnya

Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kota/Kabupaten Tahun 2022 di Kota Samarinda diperoleh juara sebagai berikut :

Juara I             : SMAN 10 SAMARINDA

Karya Ilmiah   : Pelaksanaan Program Saberlin (Sadar Bahaya Cyberbullying) Sebagai Upaya Peningkatan Paham Tentang Tindakan Cyberbullyng Kepada Pelajar

  • Afdhilla Wulan Putri
  • Randy Amanda Yuta

Juara II            : SMKN 15 SAMARINDA

Karya Ilmiah   : Satgas Anti Bullying SMKN 15 Samarinda Inovasi Pencegahan Bllying Di Sekolah

  • Della Nur Aprilia
  • Muhammad Satrio Aji

Juara III          : MAN 1 SAMARINDA

Karya Ilmiah   : Upaya Pengenalan Dan Pencegahan Narkotika Di Kalangan Remaja Madrasah Guna Menjaga Generasi Bangsa Melalui Program Kerja KKR MAN 1 Samarinda

  • Riszky Nur Hidayat
  • Alifia Annassyakira Azzahra Irawan

Terhadap para juara I, II dan III masing-masing memperoleh uang pembinaan, piagam, dan plakat. Dimana kedepannya para juara I,II dan III dari Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kota Samarinda akan dipertandingkan kembali pada tingkat Provinsi bersama dengan para juara dari masing-masing Kabupaten/ Kota se Kalimantan Timur.  Selama kegiatan Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kota Samarinda Tahun 2022 ini dilaksanakan dengan mengedepankan protokol Kesehatan. (Oke)

Related posts