Kompak.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pekan lalu menggelar kegiatan penanaman pohon di kawasan pembangunan Pesantren Al-Bahjah Cabang Samarinda sebagai bagian dari peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) 2025. Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud, menyebut aksi tersebut sebagai bentuk “sedekah oksigen” untuk menjaga keberlangsungan hidup di bumi.
“Setiap pohon yang kita tanam adalah amal jariyah ekologis. Pohon memberi oksigen, menyerap karbon, menjaga air, serta menjadi wujud cinta kita kepada bumi dan masa depan generasi yang akan datang,” ujarnya.
Namun di balik ajakan menghijaukan lingkungan itu, data Kementerian Kehutanan RI menunjukkan kondisi sebaliknya. Pada 2024, deforestasi netto Indonesia mencapai 175,4 ribu hektare—hasil dari deforestasi bruto 216,2 ribu hektare dikurangi reforestasi 40,8 ribu hektare. Sebagian besar kehilangan tutupan hutan terjadi di hutan sekunder, dan hampir 70 persen berada di dalam kawasan hutan.
Kaltim menjadi provinsi dengan tingkat deforestasi tertinggi tahun itu. Ekspansi perkebunan sawit, aktivitas tambang, penebangan liar, hingga pembangunan infrastruktur termasuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) disebut sebagai pendorong utama kerusakan hutan.
Di tengah situasi tersebut, Direktur Walhi Kaltim, Fathur Roziqin Fen, menilai seremoni penanaman pohon tidak cukup menjawab urgensi kerusakan hutan yang terjadi.
“Memperingati HMPI dengan nanam pohon itu baik dan positif. Tapi jangan lupa juga bahwa luasan hutan yang habis juga jauh di angka yang enggak terduga,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Ia menegaskan pentingnya melihat proporsi antara jumlah pohon yang ditanam dan luas hutan yang hilang setiap tahun. Menurutnya, HMPI seharusnya menjadi ajang refleksi atas laju deforestasi, bukan sekadar acara simbolis.
“Nggak bisa hanya nanam. Masa kita nanam, yang lain ngeruk saja, kan enggak fair. Ya harusnya Hari Hutan juga menjadi refleksinya para pengeruk hutan,” katanya.
Fathur menambahkan bahwa meski daerah tidak memegang kendali penuh atas status kawasan hutan, pemerintah provinsi tetap memiliki kewenangan untuk memulihkan area yang sudah rusak.
“Daerah punya kewenangan mengurus yang terdegradasi, yang sudah rusak. Penanaman pohon itu iya, tapi harus dibarengi tindakan korektif secara kebijakan,” ucapnya.
Dari sisi pemerintah pusat, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Krisdianto, menyampaikan bahwa program reforestasi terus diperkuat. Pada 2024, Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) mencapai 217,9 ribu hektare—71,3 ribu hektare di dalam kawasan hutan dan 146,6 ribu hektare di luar kawasan—dengan pendanaan dari APBN dan sumber lainnya.
Ia menyebut laju rehabilitasi dalam sepuluh tahun terakhir rata-rata mencapai 230 ribu hektare per tahun dan berkontribusi pada peningkatan tutupan hutan sekunder serta pengembangan agroforestry. Meski deforestasi sedikit meningkat dibanding tahun sebelumnya, angkanya masih lebih rendah daripada rerata satu dekade.
Pemerintah juga mengklaim terus memperkuat pengendalian karhutla, moratorium izin hutan primer dan gambut, pembatasan alih fungsi kawasan, perhutanan sosial, hingga penegakan hukum, sebagai bagian dari target Indonesia FOLU Net Sink 2030.
Namun, Walhi Kaltim menegaskan bahwa tanpa pengawasan yang lebih ketat dan koreksi kebijakan yang tegas terhadap industri ekstraktif, penanaman pohon tidak akan cukup untuk mengimbangi laju hilangnya hutan di Bumi Etam. (Ain)
