Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
POLITIK

KPU Umumkan Hasil Pemilu Paling Lambat 20 Maret

Jakarta, Kompak.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024. Hasil terbarunya bisa dipantau oleh masyarakat melalui link resmi milik KPU.

Setelah melalui serangkaian agenda sejak 2022, pemungutan suara Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Kendati di beberapa wilayah ada yang melakukan pemungutan suara ulang akibat beberapa hal.

Untuk memantau serta mengecek hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024 dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mudah. Adapun masyarakat tinggal mengunjungi situs resmi yang disediakan KPU, yaitu https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Setelah itu, masyarakat dapat memilih beberapa pilihan hasil perhitungan yang tersedia, yaitu Pilpres, Pileg DPR, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kab/Kota, dan Pemilu DPD.

Setelah itu, pilih bagian kedua, yaitu ‘Hitung Suara’. Maka hasil perhitungan suara resmi akan muncul dalam diagram dan persentase terbaru.

Selain hasil perhitungan suara, di link tersebut masyarakat juga dapat mengecek Penetapan Hasil Pemilu dan Daftar Sengketa.

Terkait penetapan hasil Pilpres dan Pileg dalam Pemilu secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017. Disebutkan dalam Pasal 413 ayat (1) sampai (3) bahwa terdapat aturan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu, baik untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg).

Agar dapat lebih memahami terkait aturan penetapan hasil Pilpres dan Pileg dalam Pemilu, berikut isi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 413 ayat (1) sampai (3):

– Ayat 1

“KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.”

BACA JUGA :  Coblos Partai & Caleg Tetap Ada Potensi Politik Uang, Tergantung Penegakan Hukumnya

– Ayat 2

“KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.”

– Ayat 3

“KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.”

Lantas kapan pengumuman hasil Pilpres 2024? Merujuk dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1), disebutkan bahwa penetapan hasil Pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.

Diketahui hari pemungutan suara telah berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin. Lalu jika dihitung 35 hari setelahnya, maka hasil Pilpres 2024 akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

Hal tersebut sejalan dengan jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara yang telah dibagikan dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Disampaikan bahwa jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara akan berlangsung pada 15 Februari-20 Maret 2024.

Jadwal Hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024
Agar memudahkan detikers dalam mengikuti jalannya Pemilu 2024, khususnya pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024, berikut rangkuman jadwalnya yang merujuk dari penjelasan sebelumnya:

Jadwal Hasil Pilpres 2024: paling lambat tanggal 20 Maret 2024
Jadwal Hasil Pileg DPR 2024: paling lambat tanggal 20 Maret 2024
Jadwal Hasil Pileg DPD 2024: paling lambat tanggal 20 Maret 2024
Jadwal Hasil Pileg DPRD Provinsi 2024: paling lambat 10 Maret 2024
Jadwal Hasil Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024: paling lambat 5 Maret 2024

 

Sumber: detik

Related posts