Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
DISKOMINFO KALTIM

Kepala Bapedda Provinsi Kaltim Hadiri Musrenbang RPJPD Kaltim 2025-2045 dan RKPD Kaltim 2025

Kompak.Id, Samarinda – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Yusliando turut hadir pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltim Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kaltim Tahun 2025.

Pelaksanaan Musrenbang ini tutur Yusliando berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Tentu juga dari Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045,” jelas Yusliando pada Musyawarah yang digelar pada Kamis, (2/5/2024).

Tujuan dilaksanakan Musrenbang di lingkup RPJPD yaitu untuk melakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.

Sedangkan Musrenbang di lingkup RKPD bertujuan untuk menyepakati permasalahan pembangunan, prioritas pembangunan, tujuan dan sasaran pembangunan, arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, indikasi program/kegiatan/sub kegiatan, serta menyerap aspirasi saran dan masukan penyempurnaan dari para stakeholder pembangunan.

BACA JUGA :  KIM Mutiara Borneo Wakili Kaltim Dalam KIM Festival 2024

Dikatakan Yusliando, visi RPJPD Kaltim yakni ‘Kaltim Sejahtera 2045, Penggerak Super Hub Ekonomi IKN yang Maju, Adil dan Berkelanjutan’. Sedangkan pembangunan RKPD Kaltim Tahun 2025 memiliki tajuk ‘Peningkatana Diversifikasi Ekonomi Didukung Infrastruktur Wilayah dan Sumber Daya Manusia Berdaya Saing’.

Yusliando menyampaikan alur penyusunan RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025 di awali persiapan penyusunan seperti penyusunan rancangan awal (ranwal), pelaksanaan Musrenbang, penyusunan rancangan akhir (ranhir) dan diakhiri dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“RKPD rencananya akan ditetapkan pada 30 Juni 2024 mendatang. Dan pelaksanaan RPJPD juga akan dilakukan pada tanggal tersebut,” ujar Yusliando.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, Staf Khusus Mendagri Bidang Pemerintahan Muchlis Hamdi, Plt. Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Tri Dewi Virgiyanti, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Kepala-Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kaltim. (Nsa)

Related posts