Kompak.id, Samarinda – DPRD Samarinda mendukung upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam upaya menertibkan seluruh pom mini atau Pertamini di seluruh wilayah Kota Samarinda. DPRD bahkan siap membuat peraturan daerah untuk memayungi upaya tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fuad Fakhruddin menuturkan upaya penertiban yang dilakukan pemkot itu wajib dilakukan. Pasalnya Pertamini dinilai ilegal dan menyalahi aturan distribusi BBM. Alat yang digunakan tidak standar, seperti jarak tangki dan dispanser yang terlalu berdekatan. Jika penertiban ini tidak dilakukan, dikhawatirkan akan terjadi bencana kebakaran disekitar penjualan pertamini.
“Kita tentu mendukung apa yang dilakukan Pemkot, bahkan kami sudah menyampaikan jauh-jauh hari,” serunya. (29/04/2022)
Fuad menambahkan sebelum penertiban itu dilakukan, Pemkot diharapkan mensosialisasikan bahaya pertamini di lingkungan perumahan. Agar masyarakat mendapat wawasan cukup dan menerima kebijakan pelarangan ini.
“Karena nanti kalau terus dibiarkan pasti akan terus bertambah. Namun tentu perlu dilakukan sosialisasi juga sehingga masyarakat juga bisa memahami,” terangnya.
Fuad menambahkan, DPRD Samarinda siap membantu Pemkot jika penertiban ini perlu payung hukum baru seperti Peraturan Daerah. (Oke)