Kompak.id, Tenggarong – Untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak, Ketua Komisi VI DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Jalan Manunggal II, RT 29 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kami memaparkan perda ini bersama narasumber yang qualified, dengan harapan masyarakat semakin paham tentang perda yang dibahas,” kata Reza Fachlevi.
Wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara ini menerangkan, tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut, yakni untuk mewujudkan masyarakat yang melek soal Perda Pajak. Harapannya masyarakat akan semakin taat membayar pajak untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dikatakannya, sosialisasi mengenai Perda Pajak ini penting lantaran hasilnya akan menjadi sumber pendapatan kas daerah. Pemerintah akan mengembalikan uang tersebut dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan kesehatan agar dapat dinikmati masyarakat.
“Ya banyak mengeluhkan persoalan pajak, seperti informasi balik nama yang diungkapkan warga disesi tanya jawab serta manfaat dalam pembagunan di daerah tersebut,”terangnya
Sementara itu, Kepala UPTD PPRD Wilayah Samarinda, Bambang Errianto yang menjadi narasumber acara tersebut menjelaskan,dalam rangka memudahkan masyarakat membayar pajak, pihaknya pun meminta Bapenda Kaltim agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan pada masyarakat
“Kalau mau bayar sekarang mudah, bisa lewat ATM, Link ada, atau ke Indomaret, tokopedia, kantor Pos dan lain-lain,” katanya
Bambang menambahkan, ketika ada pengurusan yang dipersulit dan berada di Kota Samarinda segera menemuinya dan nantinya akan diarahkan.
“Kalau persoalan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau balik nama dan lain yang berada di wilayah kerja Samarinda. Silhakan berkomunikasi dan ditanyakan nantinya kami akan segera dibantu,” tuturnya. (Oke)