Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
ADVERTORIAL BERITA UTAMA POLITIK

PAW HM Idris, DPD Segera Bersurat ke KPU

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia pekan ini segera bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini terkait keberadaan anggota DPD RI daerah pemilikan Kaltim, KH Muhammad Idris yang meninggal dunia. Sebelumnya, KH Muhammad Idris dilantik menjadi anggota DPD RI menggantikan Awang Ferdian yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon bupati Kutai Timur.

“Insya Allah, kami segera bersurat ke KPU untuk melakukan konfirmasi terkait rencana pergantian antar waktu (PAW) terhadap almarhum,” sebut Sekretaris Jenderal DPD RI Rahmad Hadi ketika dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler (20/7).

Rahman menyampaikan, tenggat waktu untuk proses konfirmasi ke KPU adalah 14 hari atau dua pekan.

“Setelah ada konfirmasi dari KPU, kami akan berkirim surat ke Presiden RI, berdasarkan surat balasan dari KPU tadi,” sebut alumnus PPRA 57 Lemhannas RI ini.

Diketahui, sesuai urutan, calon anggota DPD RI dari Kaltim yang akan menggantikan semestinya adalah Najirah. Namun, Najirah menggantikan suaminya, Adi Darma yang meninggal dunia karena Covid 19 ketika akan maju sebagai calon wali kota Bontang bersama Basri Rase. Kini, Najirah sudah menjadi wakil wali kota Bontang.

“Kalau beliau (Najirah, Red.) sudah jadi wakil wali kota, otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPD RI,” sebut Rahman Hadi. Sebab, salah satu syarat menjadi anggota DPD RI adalah tidak boleh bersentuhan dengan partai politik. Dijelaskan dalam UU Pemilu bahwa anggota DPD RI salah satu poinnya tidak boleh ada konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Samarinda RDP dengan Dsdikbud Kota Samarinda

Ketika mencalonkan diri sebagai calon wakil wali kota, pasti diusung dan direkomendasikan oleh partai politik. Dengan begitu, sudah ada konflik kepentingan dengan partai politik. Sehingga sudah tertutup bagi Najirah jika ingin memilih sebagai anggota DPD RI.

Rahman kemudian menyampaikan, setelah surat dari DPD RI nanti mendapat balasan dari KPU, DPD RI akan langsung bersurat ke Presiden RI dengan tenggat waktu juga 14 hari. “Jadi total ada waktu 28 hari untuk memproses PAW ini,” sambungnya.

Terpisah, H Nanang Sulaiman atau yang akrab disapa Abah Nanang, calon anggota DPD RI dalam Pileg 2019 tadi menyampaikan, akan menunggu keputusan dari KPU. “Dari sisi perolehan suara, saya memang di bawah bu Najirah. Karena bu Najirah sudah jadi wakil wali kota, ya sekarang saya menunggu saja, bagaimana kelanjutannya,” ucap Abah Nanang. (*)

Related posts

Leave a Comment