Kompak.id | Komunikatif, Profesional & Kredibel
BERITA UTAMA DISKOMINFO KALTIM

Bawaslu Kota Samarinda Resmi Buka Periode Pendaftaran PTPS

Kompak.id, Samarinda – Tahapan Penerimaan Petugas Pengawas Pemungutan Suara (PTPS) telah dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, 10 Kecamatan dengan total 1.201 PTPS yang akan diterima dibuka untuk seluruh warga Kota Samarinda yang tertarik untuk mengawal proses demokrasi.

Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin mengatakan pihaknya telah memulai proses rekrutmen PTPS terhitung sejak 12 september hingga 28 september 2024 dengan teknis penerimaan dilakukan oleh Pengawas di tingkat kecamatan yakni Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

Muin berujar, Bawaslu Kota Samarinda berujar PTPS merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pemungutan suara, karenanya dibutuhkaan orang-orang yang memiliki komitmen dan integritas untuk menjadi PTPS yang nantinya diberikan amanah.

“Pastinya disuport oleh PKD, Panwascam maupun Bawaslu Kota Samarinda karena pelaksanaan tugas mereka tidak lepas dari Kita,” ungkapnya, Rabu (18/09/2024).

Muin menjelaskan PTPS adalah petugas yang memastikan hak pilih yang dimilki masyarakat yang mendatangi TPS sehingga merupakan ujung tombak penjaga suara dalam pencoblosan tanggal 27 November 2024 nantinya.

BACA JUGA :  Atlet Catur Asal Kalimantan Timur Berjuang di Kazakhstan, Sambut Babak Ke-4 dengan Semangat

Ia berujar tanpa adanya peran PTPS yang handal dan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik maka bisa dikatakan bahwa pelaksanaan pemilihan yang digelar akan cacat demokrasi.

“Jadi memang keberadaan PTPS sangat penting untuk membantu mengawal semua tahapan sesuai UUD 10 tahun 2016,” jelas Muin.

Muin berharap pendaftar PTPS nantinya bisa memenuhi kuota di tahap pembukaan pertama ini, dan tidak hanya didominasi oleh kalangan orang tua, partisipasi pemuda-pemudi untuk mendaftar sebagai petugas sangat dirinya harapkan.

Ia menilai PTPS juga bisa menjadi ajang Pemuda-Pemudi Samarinda untuk memberikan sumbangsihnya bagi Kota Samarinda secara langsung mengingat fungsinya mengawal pemungutan suara kurang lebih 30 hari dengan rincian 23 hari sebelum pencoblosan dan akan selesai 7 hari setelah pencoblosan.

“Berikan potensi terbaik untuk membuktikan di dalam mengawal demokrasi dan memilih pemimpin 5 tahun ke depan khususnya untuk kota samarinda,” tutupnya. (Ain)

Related posts