Kompak.id, Jakarta – Laporan dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi partai politik (parpol) oleh Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih masih diproses Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, laporan terkait dugaan kecurangan KPU yang disampaikan dua kuasa hukum koalisi, yaitu Themis Indonesia Law Firm dan Law Firm & Publik Interest Law Office, dilakukan perbaikan.
“Sebelumnya sudah dilakukan verifikasi. Ada persyaratan yang sesuai ketentuan harus dilakukan perbaikan,” ujar Raka kepada wartawan, Selasa (17/1).
Mantan anggota KPU RI ini menuturkan, laporan yang dilakukan perbaikan berkas harus kembali ke proses awal yang berlaku sesuai peraturan DKPP yang berlaku.
“Terhadap perbaikan tersebut kemudian diverifikasi kembali. Jika telah memenuhi syarat administrasi maka akan dilanjutkan dengan verifikasi materiil,” demikian Raka menambahkan.
Laporan dugaan kecurangan KPU dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 ini dilakukan oleh KPU Daerah yang mengklaim diintimidasi oleh KPU RI untuk mengubah hasil verifikasi sejumlah parpol. (*)
Sumber: rmol.id