Kompak.id, Samarinda – Dua persoalan yang menyeret Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM-KM Unmul) menjadi sorotan setelah Komisi Etik Ad-Hoc Kemahasiswaan Unmul merampungkan investigasi. Kasus tersebut berkaitan dengan menyusutnya dana penggalangan bantuan korban kebakaran di Muara Bengkal serta temuan botol-botol minuman keras di sekretariat BEM-KM.
Hasil investigasi yang disusun di Samarinda pada 14 Oktober 2026 itu memuat sejumlah temuan, mulai dari keterangan mahasiswa, pengelolaan dana bantuan, hingga tanggung jawab pengurus dalam menjaga sekretariat organisasi.
Herdiansyah Hamzah yang akrab disapa Castro, sebagai tim Komisi Etik Ad-Hoc Kemahasiswaan Unmul dalam pembahasan hasil investigasi menilai kedua persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi organisasi mahasiswa. Menurutnya, kepercayaan terhadap organisasi tidak cukup dibangun melalui sikap kritis terhadap persoalan publik, tetapi juga harus dibuktikan melalui tanggung jawab internal.
“Organisasi mahasiswa harus mampu mempertanggungjawabkan setiap amanah yang diberikan. Apalagi jika menyangkut dana kemanusiaan yang dikumpulkan untuk membantu masyarakat yang sedang tertimpa musibah,” ujar Castro.
Dana Rp12,2 Juta, Tersisa Rp1,2 Juta
Persoalan dana bermula ketika BEM-KM Unmul menggelar penggalangan bantuan untuk korban kebakaran di Muara Bengkal pada 25 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berhasil menghimpun dana sebesar Rp12.235.900.
Namun, pada 15 September 2026, lakban kardus penyimpanan dana ditemukan terbuka. Setelah dilakukan penghitungan, uang yang tersisa hanya Rp1.228.000.
Dalam laporan investigasi, MT mengaku mengambil Rp850.000, sedangkan MZ mengaku mengambil Rp4 juta saat perkara dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu pada 18 September 2026. Keduanya juga disebut menyepakati pembagian penggantian uang yang hilang, yakni 70 persen oleh MZ dan 30 persen oleh MT.
Meski demikian, Komisi Etik mencatat keterangan keduanya mengenai jumlah uang yang diambil berubah-ubah sebelum dibawa ke kepolisian. Karena itu, nominal dalam pengakuan tersebut dinilai belum dapat dipercaya sepenuhnya.
Tim investigasi juga menyatakan belum menemukan fakta hukum yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain selain MT dan MZ hingga hasil pemeriksaan diserahkan kepada Wakil Rektor III.
Di sisi lain, laporan tersebut menyoroti kelalaian AR selaku penanggung jawab penggalangan dana. Kardus penyimpanan uang tidak terpantau dengan baik sejak penggalangan dana dilakukan hingga lakban ditemukan terbuka, sehingga membuka peluang terjadinya dugaan penyimpangan.
Castro menekankan, pengelolaan dana bantuan harus disertai sistem pengawasan yang memadai sejak uang diterima hingga disalurkan kepada penerima manfaat. Menurutnya, pencatatan saja tidak cukup jika tidak diikuti pengamanan dan kontrol yang jelas.
“Dana bantuan itu bukan uang pribadi atau uang yang bisa dikelola tanpa pertanggungjawaban. Ada kepercayaan dari orang-orang yang menyumbang dan ada masyarakat yang menunggu bantuan tersebut. Karena itu, setiap rupiah harus bisa dijelaskan alur penerimaan, penyimpanan, dan penyalurannya,” tegasnya.
Pada 21 September 2026, bantuan sebesar Rp12.460.500 akhirnya dikirimkan kepada pihak di Muara Bengkal. Jumlah tersebut berasal dari dana penggalangan awal dan tambahan donasi melalui QRIS.
Meski bantuan telah disalurkan, persoalan yang muncul tetap membutuhkan penanganan secara proporsional. Penyaluran bantuan kepada korban kebakaran tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menjelaskan selisih dana dan mengevaluasi sistem pengelolaannya.
“Yang perlu dibenahi bukan hanya bagaimana bantuan akhirnya sampai kepada penerima, tetapi juga bagaimana proses pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kegiatan kemanusiaan justru menyisakan persoalan kepercayaan,” tambah Castro.
Botol Miras Ditemukan di Sekretariat
Selain persoalan dana, Komisi Etik mengungkap temuan botol-botol minuman keras di dalam sekretariat BEM-KM Unmul.
Dalam laporan tersebut, foto botol-botol yang tersusun di atas lemari pada 3 September 2026 dinyatakan benar dan disebut diambil oleh salah satu pengurus BEM-KM.
Keterangan saksi dari salah satu unit kegiatan mahasiswa juga menyebutkan bahwa botol-botol tersebut masih terlihat di atas lemari pada 5 September 2026. Saat itu, tiga pengurus BEM-KM, yakni MT, MZ, dan MDL, berada di dalam sekretariat dan sedang bermain PlayStation.
Pada 17 September 2026, botol-botol tersebut sudah tidak berada di atas lemari, tetapi dipindahkan ke bagian belakang dan masih berada di dalam sekretariat.
Komisi Etik mencatat adanya perbedaan keterangan di antara 13 pengurus BEM-KM mengenai keberadaan botol-botol tersebut. Sebagian mengaku melihatnya, sebagian memberikan keterangan berbeda mengenai letaknya, sedangkan lainnya menyatakan tidak melihat sama sekali.
Castro menilai keberadaan barang-barang yang menjadi persoalan di lingkungan sekretariat perlu dilihat sebagai bagian dari evaluasi terhadap pengawasan internal organisasi. Sekretariat merupakan fasilitas yang digunakan untuk menunjang kegiatan kemahasiswaan sehingga pemanfaatannya harus tetap memperhatikan ketentuan kampus.
“Sekretariat itu bukan sekadar tempat berkumpul pengurus. Ada tanggung jawab organisasi di dalamnya. Pengurus harus memastikan fasilitas tersebut digunakan sebagaimana mestinya, bukan membiarkan kondisi yang berpotensi menimbulkan persoalan bagi organisasi maupun nama baik kampus,” katanya.
Laporan Komisi Etik menilai keberadaan botol-botol miras di sekretariat menunjukkan kelalaian, terutama dari pimpinan BEM-KM yang bertanggung jawab atas keseluruhan aktivitas organisasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak citra organisasi mahasiswa dan institusi kampus.
Menurut Castro, tanggung jawab pimpinan organisasi tidak berhenti pada pelaksanaan program kerja. Pimpinan juga perlu memastikan pengawasan berjalan, aturan dipatuhi, serta setiap persoalan yang muncul ditangani secara terbuka dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Kalau ada persoalan di sekretariat, harus ada evaluasi yang jelas. Jangan sampai semua dianggap sebagai urusan individu, sementara tanggung jawab organisasi dan fungsi pengawasan justru terabaikan,” ujarnya.
Integritas dan Tanggung Jawab Organisasi
Dua persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya pembagian tugas yang disertai mekanisme pengawasan. Pelimpahan urusan teknis kepada pengurus tertentu tidak seharusnya membuat fungsi kontrol dan pertanggungjawaban organisasi terabaikan.
Dalam pengelolaan dana kemanusiaan, misalnya, organisasi perlu memiliki prosedur pencatatan, penyimpanan, pemeriksaan berkala, serta pelaporan yang dapat diakses pihak-pihak berkepentingan. Mekanisme itu dibutuhkan agar setiap dana yang dihimpun dapat ditelusuri dan potensi penyimpangan bisa dicegah sejak awal.
Sementara itu, penggunaan sekretariat juga membutuhkan pengawasan yang konsisten. Pengurus perlu memahami batas tanggung jawab masing-masing sekaligus memastikan fasilitas organisasi tidak digunakan dengan cara yang bertentangan dengan aturan kampus.
Castro menegaskan, pembenahan organisasi seharusnya tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Evaluasi harus menjadi bagian dari budaya organisasi agar setiap pengurus memahami konsekuensi dari keputusan dan tindakan yang diambil.
“Integritas itu bukan hanya soal berani menyampaikan kritik kepada pemerintah atau pihak lain. Organisasi mahasiswa juga harus berani mengoreksi dirinya sendiri ketika ada masalah. Kalau ingin dipercaya, tata kelola internalnya harus dibenahi,” tuturnya.
Dari sisi hukum, dugaan penyimpangan dana perlu ditangani berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Hasil investigasi etik dapat menjadi dasar evaluasi internal, tetapi penetapan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang semestinya.
Karena itu, hasil investigasi perlu ditindaklanjuti secara objektif dengan membedakan temuan etik, tanggung jawab organisasi, dan pembuktian hukum. Langkah tersebut penting agar evaluasi tidak berubah menjadi penghakiman sebelum seluruh proses yang berwenang diselesaikan.
Momentum Memulihkan Kepercayaan Mahasiswa
Temuan Komisi Etik Ad-Hoc Kemahasiswaan Unmul menjadi momentum bagi BEM-KM untuk mengevaluasi sistem pengelolaan dana, pengawasan kegiatan, serta penggunaan fasilitas organisasi.
Kepercayaan mahasiswa dan masyarakat tidak hanya dibangun melalui sikap kritis terhadap persoalan publik, tetapi juga melalui keteladanan, transparansi, dan tanggung jawab dalam menjalankan organisasi sendiri.
Castro berpandangan, tindak lanjut atas hasil investigasi harus berorientasi pada perbaikan yang nyata. Penguatan prosedur keuangan, pembagian tanggung jawab yang tegas, serta pengawasan sekretariat perlu menjadi bagian dari pembenahan agar persoalan serupa tidak terulang.
“Jangan berhenti pada laporan investigasi atau sanksi semata. Harus ada perubahan dalam sistem dan cara organisasi bekerja. Tujuannya supaya kejadian seperti ini tidak terulang dan kepercayaan mahasiswa terhadap organisasi bisa dipulihkan,” pungkasnya.
Bagi gerakan mahasiswa, integritas bukan sekadar slogan. Integritas harus tercermin dalam cara organisasi mengelola amanah, memperlakukan fasilitas kampus, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada publik. (Ain)
