Kompak.id, Samarinda – Aliansi Masyarakat Pejuang Tapal Batas (AMPTB) Berau memperkuat konsolidasi gerakan dengan menggandeng Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda menghadapi polemik tapal batas Berau dan Kutai Timur (Kutim). Mereka sepakat menolak penggunaan peta dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar penetapan batas kedua kabupaten dan siap mengawal penyelesaian sengketa hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Konsolidasi digelar menyusul mediasi yang difasilitasi Gubernur Kaltim di Balikpapan pada 7 Oktober 2026 belum menghasilkan kesepakatan, pasalnya Pemerintah Kabupaten Berau menolak tawaran penggunaan peta batas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW 2023–2043, sementara Kutim menyetujuinya.
Ketua AMPTB-Berau, Bastian, menilai penggunaan peta tersebut berpotensi merugikan Berau, terutama masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan. Karena itu, ia menegaskan persoalan ini harus diselesaikan dengan mempertimbangkan sejarah batas wilayah, dokumen administrasi, dan kondisi faktual di lapangan.
“Jangan sampai penetapan batas hanya mengacu pada peta RTRW provinsi, sementara ada riwayat wilayah dan masyarakat yang sudah lama tinggal di sana. Kami ingin persoalan ini dikaji secara menyeluruh agar tidak merugikan Kabupaten Berau,” tegas Bastian saat konsolidasi di Warung Aceh Hidayatullah, Jalan Pahlawan, Kota Samarinda, Minggu (18/10/2026) malam.
Menurutnya, sejarah pembentukan Kutim sebagai daerah pemekaran pada 1999 perlu menjadi bagian dari kajian penyelesaian sengketa. Ia berpandangan, penetapan batas kedua kabupaten semestinya turut merujuk pada dokumen batas administratif sebelum pemekaran, bukan semata-mata menggunakan garis dalam peta tata ruang provinsi.
Bastian juga menyoroti status lahan warga di kawasan perbatasan. Sejumlah masyarakat disebut telah lama bermukim dan memiliki dokumen pertanahan yang diterbitkan melalui administrasi Pemerintah Kabupaten Berau. Kondisi itu, menurutnya, tidak boleh diabaikan dalam proses penegasan batas.
“Ini bukan sekadar persoalan garis di atas peta. Ada masyarakat yang tinggal, mengelola lahan, dan memiliki dokumen administrasi. Pemerintah harus memastikan penyelesaian batas tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi mereka,” ujarnya.
Atas dasar itu, Bastian mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim mengevaluasi Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2023 dan membuka ruang revisi apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam penarikan garis batas. Ia juga meminta agar penyelesaian di tingkat pusat benar-benar mempertimbangkan keberatan Pemerintah Kabupaten Berau beserta bukti pendukungnya.
Senada dengan AMPTB-Berau, Ketua KPMKB Samarinda, Marinus Oky, menyatakan pihaknya turut menolak penggunaan peta RTRW provinsi apabila penerapannya berpotensi merugikan Berau dan masyarakat di wilayah perbatasan.
“Kami sepakat bahwa persoalan tapal batas ini harus dikawal bersama. Kepentingan masyarakat Berau perlu diperjuangkan melalui proses penyelesaian yang jelas, terbuka, dan berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Oky.
Ia menegaskan, keterlibatan mahasiswa bukan sekadar memberikan dukungan moral, melainkan ikut memastikan aspirasi masyarakat tetap diperhatikan dalam proses pengambilan keputusan. Karena itu, KPMKB berkomitmen berjalan bersama AMPTB-Berau untuk mengawal tahapan penyelesaian selanjutnya.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada mediasi yang belum menyatukan pandangan kedua daerah. Kami akan mengawal proses berikutnya agar persoalan batas Berau dan Kutim mendapatkan penyelesaian yang adil,” lanjutnya.
*Lima Poin Mediasi Jadi Dasar Pengawalan ke Kemendagri*
Dalam mediasi pada 7 Oktober 2026, terdapat lima poin yang menjadi catatan penyelesaian sengketa tapal batas Berau dan Kutim.
Pertama, Gubernur Kaltim telah memfasilitasi penyelesaian batas kedua kabupaten dengan memaparkan kondisi eksisting di lapangan, termasuk perbedaan tarikan garis batas versi Berau, versi Kutim, dan versi Pemerintah Provinsi Kaltim sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW 2023–2043.
Kedua, Pemerintah Provinsi Kaltim menawarkan peta batas dalam RTRW provinsi sebagai dasar penetapan batas wilayah Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur.
Ketiga, tawaran tersebut disetujui Bupati Kutai Timur, sedangkan pihak Berau menyatakan tidak sepakat menggunakan peta batas tersebut. Perbedaan sikap inilah yang membuat sengketa belum menemukan titik temu.
Keempat, masing-masing pemerintah daerah diminta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang batasnya belum disepakati. Langkah ini penting untuk mencegah perbedaan administratif berkembang menjadi gesekan di tengah masyarakat.
Kelima, hasil rapat mediasi akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi penyelesaian lebih lanjut.
AMPTB-Berau dan KPMKB Samarinda menyatakan bakal mengawal kelima poin tersebut sebagai bahan pembahasan di Kemendagri. Mereka menginginkan penyelesaian tidak hanya berfokus pada penetapan garis administratif, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat, status lahan, pelayanan pemerintahan, dan kepastian aktivitas ekonomi.
*Kesultanan Sambaliung Ingatkan Potensi Konflik Sosial*
Dukungan terhadap gerakan tersebut juga disampaikan cucu Kesultanan Sambaliung, Datu Surya Wira Kusuma. Ia mengapresiasi konsistensi masyarakat dan kalangan pemuda dan Mahasiswa yang terus mengawal persoalan tapal batas demi menjaga keutuhan wilayah Bumi Batiwakkal.
“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian aliansi dan masyarakat yang ada di perbatasan, yang begitu peduli dengan Kabupaten Berau terkait persoalan tapal batas Berau–Kutim ini,” ujar Datu Surya Wira Kusuma.
Namun, Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menunggu sampai ketidakjelasan batas memicu konflik di tengah masyarakat. Menurutnya, langkah antisipasi harus segera dilakukan untuk mencegah sengketa administratif berkembang menjadi persoalan sosial dan agraria.
“Pemerintah Berau harus segera melakukan langkah serius sebelum terjadi konflik-konflik sosial dan agraria di masyarakat di wilayah tapal batas Berau, khususnya di enam kecamatan yang bersinggungan langsung dengan tapal batas Kabupaten Kutai Timur,” tegasnya.
Enam kecamatan yang menjadi perhatian tersebut adalah Kelay, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk. Datu Surya menilai kepastian batas diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kejelasan administrasi pertanahan dan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa sengketa tapal batas bukan hanya persoalan administratif antarpemerintah daerah. Ketidakjelasan wilayah dapat berdampak pada kepastian hak warga dan iklim investasi apabila tidak ditangani dengan langkah yang terukur.
AMPTB-Berau dan KPMKB pun menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian di tingkat pusat. Mereka mendesak agar setiap keputusan didasarkan pada kajian historis, dokumen resmi, dan fakta lapangan sehingga penyelesaian sengketa tidak mengorbankan kepentingan masyarakat Kabupaten Berau.
“Tidak boleh ada sejengkal pun tanah Berau yang diambil oleh pihak lain,” pungkas Bastian dalam pernyataan sikap bersama KPMKB Samarinda. (Ain)
