Kompak.id, Paser — Penyalahgunaan narkotika dinilai menjadi ancaman yang tidak lagi mengenal batas wilayah. Jika dulu identik dengan kawasan perkotaan, kini peredarannya mulai menyasar lingkungan pedesaan. Kondisi itu yang menjadi perhatian Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Syahariah Mas’ud, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Minggu (19/4/2026).
Sosialisasi tersebut membahas Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika. Kegiatan itu dihadiri warga setempat dengan menghadirkan narasumber Drs. H. Andi Arfin, M.Si dan Susi Suryani, S.Sos.
Syahariah menekankan, persoalan narkotika tidak bisa lagi dipandang sebagai masalah yang jauh dari kehidupan masyarakat desa. Menurut legislator Golkar asal Dapil PPU dan Paser itu, kewaspadaan harus mulai dibangun dari lingkungan terkecil, terutama keluarga.
“Kadang kita merasa lingkungan kita aman-aman saja, padahal peredarannya bisa masuk ke mana saja. Karena itu penting sekali masyarakat punya pemahaman dan kepedulian bersama,” kata Syahariah.
Ia menilai peran orang tua menjadi salah satu kunci utama dalam mencegah generasi muda terjerumus ke penyalahgunaan narkotika. Komunikasi di dalam keluarga, menurutnya, perlu diperkuat agar perubahan perilaku anak dapat lebih cepat dikenali.
“Jangan sampai anak merasa jauh dari orang tuanya. Hal-hal seperti itu yang kadang membuat mereka lebih mudah terpengaruh lingkungan luar,” ujarnya.
Syahariah juga menjelaskan bahwa keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2022 bukan hanya sekadar aturan tertulis, tetapi menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat.
Suasana kegiatan berlangsung cukup hangat. Sejumlah warga terlihat aktif menyampaikan pertanyaan seputar dampak penyalahgunaan narkotika hingga langkah pencegahan yang bisa dilakukan di tingkat lingkungan.
Narasumber Drs. H. Andi Arfin, M.Si dalam pemaparannya mengatakan penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat memicu persoalan sosial yang lebih luas. Karena itu, ia menilai kesadaran masyarakat harus terus dibangun melalui kegiatan edukasi yang berkelanjutan.
“Kalau masyarakat paham bahayanya, mereka akan lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Pencegahan itu paling efektif ketika semua ikut peduli,” ucapnya.
Sementara itu, Susi Suryani, S.Sos menyoroti pentingnya menghadirkan lingkungan sosial yang sehat bagi generasi muda.
“Aktivitas positif di tengah masyarakat dapat menjadi ruang yang baik untuk menjauhkan anak-anak dan remaja dari pengaruh negatif, termasuk narkotika,” papar Susi.
Melalui sosialisasi tersebut, Syahariah berharap masyarakat tidak hanya memahami isi perda, tetapi juga semakin berani mengambil peran dalam menjaga lingkungan masing-masing agar tetap aman dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Ain)
